Tulisan ini dibuat tatkala penulis gabut membuka aplikasi Instagram, dan sebuah reels yang menarik dari Gunawan Budi Susanto di akun @pekakota, sastrawan Blora yang juga pengajar di Universitas Negeri Semarang (UNNES), menerangkan bagaimana buruknya sistem pendidikan di banyak Perguruan Tinggi di Indonesia.
"Sebelas tahun saya mengajar di UNNES mahasiswa cenderung tidak mau bertanya dan tidak sanggup ketika ditanya, ini potret perguruan tinggi dan sekolah kita," ujar pria yang akrab disapa Kang Putu itu.
Apa yang dikatakan Kang Putu, merupakan sebuah ironi yang terus berlanjut dari tahun ke-tahun. Baik siswa maupun mahasiswa hanya menjadi penonton dan seorang penakut ketika pembelajaran berlangsung
Sistem yang tentu saja ditunjang dengan kehadiran pengajar yang merasa paling benar. Saya juga teringat sebuah pasal-pasal ajaib disekolah dulu berbunyi:
"Pasal satu guru selalu benar, pasal dua, jika guru salah, maka kembali ke pasal satu,"
Tentu saja dulu ini biasa saja, namun setelah berulang-ulang belajar, pernyataan ini adalah kenyataan pahit yang harus diterima. Bagaimana pengajar memiliki overpower terhadap siswa dan justru membentuk siswanya yang mencari aman dari setiap pernyataan yang salah dari guru.
Memasuki perguruan tinggi, hal ini rupanya tetap berlangsung, bahkan lebih buruk, banyak juga kejadian.
Mahasiswa yang katanya agent of change, justru takluk dengan dosen yang kata dan pernyataannya tidak bisa dibantah.
Dosen cenderung menganggap mahasiswa yang banyak bertanya merupakan sosok yang sesekali perlu dipatahkan caranya berpikir. Dosen cenderung langsung menyanggah apa yang sekiranya keliru dengan nada otoriter, bukan dengan jalan yang lebih demokratis, seperti diskusi dua arah.
Dibanyak kampus di Indonesia, pengajar-pengajarnya juga memiliki kebiasaan buruk, yaitu berdagang buku.
Bagaimana mahasiswa dikekang dengan kewajiban membeli buku yang ia tulis, dan menjadi salah satu patokan lulus atau tidaknya ia dalam mata kuliah yang ia ampu.
Kebiasaan culas semacam ini tentu saja, bukan hal yang baik. Selain merusak citra dose sebagai seorang intelek, ini juga mengkerdilkan peranan buku, yang harusnya menjadi gudang ilmu,
Bukannya dikomersialisasi, dan dijadikan barang kiloan dikemudian hari.
Dalam banyak kasus buku untuk nilai aman (A), buku yang coba diperdagangkan oleh dosen justru buku yang turun-temurun dan cenderung monoton. Isinya tidak jauh berubah dari tahun ke tahun.
Tentu ini hal yang buruk untuk asupan otak mahasiswa, yang tentu memerlukan teori-teori yang lebih inovatif dan terbarukan.
Mengenai komersialisasi di dalam pendidikan nasional, hal ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 2 Tahun 2008 pasal 11 tentang buku.
"Pendidik, tenaga kependidikan, anggota komite sekolah/madrasah, dinas pendidikan pemerintah daerah, pegawai dinas pendidikan pemerintah daerauh, dan/atau koperasi yang beranggotakan pendidik dan/atau tenaga kependidikan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun bekerjasama dengan pihak lain, dilarang bertindak menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik di satuan pendidikan yang bersangkutan atau kepada satuan pendidikan yang bersangkutan, kecuali untuk buku-buku yang hak ciptanya sudah dibeli oleh Departemen."
Pasal ini menyatakan bahwa pendidik di satuan pendidikan dilarang menjual buku baik secara langsung atau tidak langsung kepada peserta didik di satuan pendidikan.
Jika dosen atau pengajar kedapatan melakukan, maka ini melanggar pasal 374 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Selain komersialisasi buku, ada banyak juga kebiasaan buruk dosen lainnya. Misalnya, dosen yang tidak masuk sama sekali namun menyumpal mulut mahasiswa dengan nilai A. Dengan kata lain, dosen tidak menjalankan tugas utamanya sebagai seorang pendidik.
Kita juga sama-sama tahu bahwa dosen juga memiliki tanggungan administrasif dari universitas, melakukan pengabdian ini itu, kegiatan A, kegiatan B, dan seterusnya.
Namun logikanya, peran utama seorang dosen ialah melatih daya pikir mahasiswa dan menjadikan mereka orang yang berpikir merdeka. Sungguh klise sekali tentunya gembar-gembor "Merdeka Belajar" Mas Nadiem jika dosen dan mahasiswanya tidak merdeka?
Apakah Kementerian tetap bertahan dengan pola pendidikan nasional yang tak ubahnya seperti sandwich ini?
Apakah Mas Nadiem diam saja?
Atau justru sedang berancang-ancang menaikkan cost pendidikan yang tak selaras dengan kondisi perekonomian rakyat?
Padahal dalam UUD 1945 tertuang salah satu hak paling sakral yang dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia adalah hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak.
Komentar & Tanggapan Pembaca (0)
Belum ada komentar untuk konten ini. Jadilah yang pertama menyampaikan opini atau apresiasi Anda!