Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Portal berita siber Ganto.co (Surat Kabar Kampus Universitas Negeri Padang) tunduk dan terikat sepenuhnya pada Pedoman Pemberitaan Media Siber yang disahkan oleh Dewan Pers Republik Indonesia:
1. Ruang Lingkup
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan/atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
- Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi secara proporsional.
- Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
- Ketentuan verifikasi dapat dikecualikan dengan syarat berita benar-benar mengandung kepentingan publik mendesak, sumber pertama berita jelas kredibel, serta mencantumkan keterangan bahwa verifikasi masih diupayakan dalam waktu secepatnya.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Pengguna wajib mendaftarkan identitas akun secara terverifikasi sebelum menyampaikan konten atau komentar.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
- Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
- Media siber wajib menautkan ralat dan koreksi pada berita awal yang bersangkutan dengan keterangan jelas waktu pemutakhiran.
- Hak Jawab wajib dipublikasikan secara proporsional dan tidak berbayar.
5. Pencabutan Berita
Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan anak, masa depan korban tindak kekerasan seksual, atau pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.