Penulis mengangkat permasalahan ini melihat kehebohan di beberapa media sosial, media elektronik, maupun di media lainnya terkait dengan lembaga polisi yang melakukan tindakan kekerasan dan juga tindakan pelecehan seksual.
Ini tentu sudah melanggar kode etik yang dimiliki oleh suatu institusi.
Seharusnya polisi yang memiliki tugas menjaga keamanan masyarakat, tetapi malah melakukan tindakan kekerasan sehingga menjadi bagian dari keresahan masyarakat.
Polisi merupakan salah satu lembaga garda terdepan dalam melakukan penegakan hukum, menjaga keamanan masyarakat, dan mengayomi masyarakat mampu dalam membuat kenyamanan, sehingga terciptanya hubungan harmonis di kalangan masyarakat.
Namun, semenjak adanya oknum-oknum polisi yang melakukan tindakan kejahatan mencederai nama lembaga polisi, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tersebut mulai memudar.
Ini disebabkan adanya oknum yang sudah melanggar kode etik profesi kepolisian. Setiap lembaga pasti memiliki yang namanya kode etik profesi dan terdapat sanksi-sanksi yang mengikat.
Dalam kode etik profesi kepolisian dijelaskan jika ada seorang anggota polisi yang sudah melakukan pelanggaran kode etik, akan terjerat dengan hukum, dan penyelesaiannya dengan cara melakukan tindakan pidana.
Hal ini sudah diatur di dalam kode etik profesi polri sebagaimana telah tertuang di dalam aturan kapolri.
Mengutip dari artikel (Ryan et al., 2021) tentang Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang berisi tentang Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kemudian, ini dijelaskan juga dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 19 tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai pelaksanaan ketentuan pasal 34 ayat (3) dan pasal 35 ayat (2) undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, sudah tidak sesuai dengan perkembangan perubahaan nilai etika, budaya, dan perilaku yang terjadi di masyarakat yang berpengaruh pada perilaku pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia, sehingga perlu adanya penggantian.
Nah, dengan adanya peraturan kode etik profesi kepolisian ini seharusnya polisi tidak melakukan tindakan menyimpang yang membuat kerugian bagi masyarakat.
Akan tetapi, melihat realita yang ada, oknum-oknum polisi yang melakukan pelanggaran kode etik profesi kepolisian.
Hal ini dapat dilihat dari pendapat Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto yang menjelaskan bahwa total pelanggaran yang dilakukan anggota kepolisian sepanjang 2023 mencapai 497 kasus, dan naik tiga persen dibanding tahun sebelumnya.
Pelanggaran yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut berupa adanya ketidakdisiplinan polisi dalam bertugas, menyalahgunakan wewenang, serta terdapat oknum yang melakukan pemalakkan kepada masyarakat, adanya kasus kekerasan, dan kejahatan lain-lainnya.
Dengan ada data tersebut, dapat dipahami banyaknya permasalahan yang dilakukan oleh oknum-oknum polisi, dan terdapatnya pelanggaran kode etik profesi kepolisisan.
Beberapa minggu ini juga terdapatnya kasus yang terkait dengan kepolisian yang membuat terjadinya korban yang meninggal dan salah satu kasusnya, yaitu Afif Maulana, seorang bocah berusia 13 tahun yang berasal dari Kota Padang, Sumatera Barat.
Afif ditemukan dengan keadaan tidak bernyawa, berlokasi di bawah jembatan Batang Kuranji, jalan Bypass KM 9, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, pada Minggu, 9 Juni 2024 silam.
Jenazah Afif ditemukan meninggal dalam keadaan mengambang oleh warga sekitar pukul 11.55 siang.
Kasus meninggalnya Afif Maulana menjadi kontroversi di kalangan masyarakat. Hal ini disebabkan adanya dugaan bahwa Afif meninggal berkaitan dengan oknum polisi yang melakukan tindakan kekerasan, dan berujung memakan korban jiwa.
Namun, pihak polisi memberikan pernyataan yang berbeda. Kasus ini sampai sekarang belum menemukan titik terang.
Selain dari kasus Afif bocah yang berusia 13 tahun, penulis juga melihat kasus lagi-lagi yang berkaitan dengan polisi, sehingga membuat heboh masyarakat indonesia. Kasus yang dilakukan pihak polisi kali ini, yaitu berupa pencabulan.
Diketahui siswi yang berusia 15 tahun, Kabupaten Belitung yang duduk di Sekolah Menengah Pertama (SMP), mencoba membuat laporan pemerkosaan di kantor polisi Kabupaten Belitung, Bangka Belitung (Babel).
Akan tetapi, bukannya mendapatkan perlindungan dari pihak polisi, siswi ini malah mendapatkan perlakuan yang tidak pantas dari pihak polisi dimana polisi tersebut malah melakukan pencabulan terhadap siswi tersebut.
Polisi yang merupakan salah satu tempat berlindung dan sebagai penegak hukum.
Namun, fakta berbeda di lapangan bahwa polisi menjadi manusia yang tidak memanusiakan.
Disini integritas lembaga polisi wajib dipertanyakan apakah polisi sebagai pelindung masyarakat atau musuh bagi masyarakat?
Dari dua kasus diatas masih banyak kasus-kasus yang dilakukan oleh pihak polisi yang menyimpang di indonesia.
Makin hari permasalahan yang timbul di negara Indonesia dewasa ini berkaitan dengan polisi.
Mengapa demikian?
Hal ini dikarenakan polisi sebagai garda terdepan dalam melakukan tindakan kejahatan, bukan lagi garda dalam menegakan hukum.
Mengapa penulis berani memberikan sebuah pernyataan seperti itu? Hal ini dikarenakan maraknya kasus-kasus yang timbul pada saat ini disebabkan dari oknum polisi dan dari beberapa berita yang ada, pasti dalang dibalik itu semua ya polisi.
Selain itu, tidak adanya sikap tegas yang diberikan oleh lembaga polisi jika dalangnya mereka sendiri.
Institusi polisi justru melindungi rekan sesama polisi mereka yang melakukan kejahatan.
Fungsi kepolisian pada saat ini sudah tidak terlihat lagi di kalangan masyarakat karena mereka sudah mencederai kepercayaan masyarakat.
Dari sini penulis memahami bahwa polisi membutuhkan pengetahuan dasar mengenai peran dan fungsinya sebagai polisi.
Seorang polisi harus memiliki pengetahuan mana yang baik dan mana juga yang buruk, sehingga dia tidak menyalahgunakan atribut yang dipakai.
Tidak hanya itu, seorang polisi yang terhormat harus bisa memanusiakan manusia.
Oleh sebab itu, solusi yang bisa diberikan untuk mencegah terjadinya tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum polisi supaya tidak terjadi lagi dalam memakan korban salah satu caranya, yaitu pertama memberikan pendidikan yang berkaitan dengan etika dan moral.
Dengan adanya pendidikan seperti itu dapat memberikan pemahaman bagaimana cara melakukan interaksi yang baik dengan masyarakat, sehingga dapat membangun komunikasi yang bagus.
Ketika masyarakat melakukan pelanggaran, dan kita sebagai manusia bukan binatang dimana manusia diberikan akal untuk berpikir secara rasional, sehingga mengetahui mana suatu tindakan yang baik dan mana tindakan jahat yang dapat merugikan manusia lain.
Oleh karena itu, pentingnya institusi seperti polisi dan institusi lainnya untuk memiliki edukasi tentang etika dan moral sehingga memiliki rasa saling menghargai.
Kedua, penegakan hukum yang tegas di dalam institusi polisi. Jadi, jika ada polisi yang melanggar kode etik profesi kepolisian, harus diberikan hukuman yang tegas dan sesuai pelanggaran yang dilakukan untuk memberikan efek jera.
Tidak hanya itu, adanya transparansi di dalam melakukan hukuman tersebut, sehingga tidak adanya opini di dalam masyarakat menggenai polisi yang melindungi polisi lain dalam melanggar kode etik.
Ketiga, di era yang maju dengan perkembangan teknologi canggih kita bisa memanfaatkan teknologi sebagai landasan dalam melakukan pengawasan seperti memanfatkan GPS untuk melakukan pengawasan terhadap tingkah laku polisi sehingga mencegah hal yang tidak diinginkan.
Dengan menggunakan GPS, dapat memberikan sebuah bukti jika terjadi kasus yang melibatkan seorang anggota polisi.
Terakhir, adanya pembentukan suatu badan lembaga khusus yang membantu mengawasi polisi, sehingga mencegah timbul kejahatan dibadan institusi polisi, dan dapat menyelidiki keluhan yang dimiliki masyarakat terhadap polisi tanpa takutnya mendapatkan intimidasi atau balasan.
Komentar & Tanggapan Pembaca (0)
Belum ada komentar untuk konten ini. Jadilah yang pertama menyampaikan opini atau apresiasi Anda!