Opini

Urus KTP Masih Ribet? Saatnya Hukum Administrasi Negara Tegas Bertindak

Penulis Opini / Kolumnis
📅 Minggu, 16 November 2025 19:09 WIB • 👁 570 Pembaca
Urus KTP Masih Ribet? Saatnya Hukum Administrasi Negara Tegas Bertindak
Ilustrasi : Kompas.com

Beberapa waktu belakangan ini, Masyarakat sempat dihebohkan dengan adanya kasus antrean panjang dalam pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik di sejumlah daerah. Meskipun pemerintah telah mengembar-gembor mengenai digitalisasi pelayanan. Bahkan pemerintah juga membuat sistem layanan online seperti mypertamina, pedulilindungi hingga antrean rumah sakit. Namun aplikasi yang dibuat oleh pemerintah ini kerapkali mendapatkan kritikan dari masyarkat, karena sering error dan membinggungkan masyarakat.

Hukum Administrasi Negara adalah cabang hukum yang mengatur pemerintah dengan masyarakat dalam urusan administrasi. Artinya hukum ini berfungsi agar para penjabat publik tidak menyalahgunakan kekuasaan mereka dan tempat perlindungan bagi masyarakat dari tindakan sewenang-wenang para penjabat publik.

Dasar hukum utama yang sering menjadi rujukan adalah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Undang-undang ini menekankan prinsip kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, dan proporsionalitas dalam setiap keputusan pejabat publik.Jadi dengan kata lain, hukum administrasi negara tidak hanya soal aturan, tetapi juga menyangkut keadilan sosial dalam kehidupan sehari-hari.

Sayangnya, praktik hukum administrasi negara di Indonesia masih menghadapi banyak tantangan. Berdasarkan laporan Ombudsman Republik Indonesia, setiap tahunnya terdapat ratusan aduan masyarakat masuk terkait mal-administrasi, seperti pelayanan yang lambat, prosedur yang berbelit, pungutan liar, hingga diskriminasi.Contoh sederhana adalah proses pengurusan dokumen kependudukan. Tidak jarang kita melihat masyarakat harus kembali berkali-kali hanya karena syarat tambahan yang tidak jelas, atau antrean panjang yang tidak efisien. Padahal, KTP dan dokumen resmi lainnya adalah hak dasar warga negara. Hal ini dapat diatasi dengan sosialisasi prosedur yang lebih transparan dan sistem pendaftaran yang lebih stabil.

Selain itu, masih ada kasus ketika izin usaha sulit keluar kecuali "dipercepat" dengan biaya tambahan. Praktik seperti ini jelas bertentangan dengan prinsip pelayanan publik yang adil dan transparan.Meski demikian, tidak semua cerita tentang pelayanan publik berakhir negatif. Juga beberapa daerah sudah berinovasi dengan memanfaatkan teknologi digital. Misalnya, pembuatan SIM Online, antrean rumah sakit berbasis aplikasi, serta sistem perizinan terpadu melalui Online Singel Submission (OSS).

Langkah ini menunjukkan bahwa dengan penerapan hukum administrasi negara yang baik, pelayanan publik bisa menjadi lebih cepat, efisien, dan bebas dari pungutan liar. Transformasi digital juga membuktikan bahwa birokrasi bisa berubah menjadi lebih ramah terhadap masyarakat jika ada komitmen dari pemerintah.

Hukum administrasi negara tidak hanya menuntut pemerintah untuk bekerja profesional, tetapi juga memberi ruang bagi masyarakat untuk mengawasi. Warga berhak melapor jika menemukan pelayanan publik yang tidak sesuai aturan. Lembaga seperti Ombudsman RI bahkan disediakan khusus untuk menerima laporan tersebut.Selain itu, kesadaran masyarakat untuk menolak pungli dan berani bersuara ketika haknya dilanggar adalah kunci penting. Tanpa partisipasi publik, hukum administrasi negara akan sulit berjalan efektif.

Hukum administrasi negara bukan sekadar teori hukum di kelas atau teks Undang-Undang yang kaku. Ia hadir dalam kehidupan nyata: dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) , Surat Izin Mengemudi, izin usaha, hingga layanan kesehatan. Jika dilaksanakan dengan konsisten, hukum ini bisa menjadi benteng bagi warga negara sekaligus pedoman bagi pemerintah.

Oleh karena itu, sudah saatnya pemerintah memperkuat pelayanan publik dengan prinsip transportasi dan akuntabilitas. Penegasan hukum administrasi negara, seperti yang diserukan dalam judul, harus diimplementasikan secara konkret. Dengan sinergi antara pemerintah yang berintegritas dan masyarakat yang berani bersuara, hukum administrasi bisa menjadi alat untuk menegakkan keadilan dalam pelayanan publik.

✔ Standar Integritas & Transparansi Opini SKK Ganto UNP

Setiap karya tulisan, kolom, dan opini yang diterbitkan merupakan pandangan orisinal penulis serta telah melalui proses kurasi dan penyuntingan redaksi sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Desmawati
Penulis • Kolumnis / Opini

Penulis Opini / Kolumnis

Komentar & Tanggapan Pembaca (0)

Belum ada komentar untuk konten ini. Jadilah yang pertama menyampaikan opini atau apresiasi Anda!

Tinggalkan Komentar Anda

Komentar Anda akan langsung tampil setelah verifikasi. Alamat email tidak akan dipublikasikan.

9 + 3 = ?
Perhitungan matematika dasar untuk mencegah spam bot otomatis.