Kolom

Lambatnya Respons Pemerintah Pusat terhadap Banjir Bandang dan Tanah Longsor di Sumatra

Penulis Opini / Kolumnis
📅 Senin, 15 Desember 2025 00:02 WIB • 👁 2.808 Pembaca
Lambatnya Respons Pemerintah Pusat terhadap Banjir Bandang dan Tanah Longsor di Sumatra
Ilustrasi: Pinterest

Bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat kembali membuka luka lama tentang lemahnya kecepatan dan keseriusan pemerintah pusat dalam merespons bencana alam di daerah. Bencana ini bukan sekadar peristiwa alam biasa, melainkan tragedi kemanusiaan yang merenggut nyawa, menghancurkan rumah warga, memutus akses transportasi, serta melumpuhkan aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat. Namun hingga kini, respons pemerintah pusat terkesan lamban dan belum menunjukkan langkah strategis yang tegas dan terkoordinasi secara nasional.

Keterlambatan penanganan terlihat jelas dari minimnya kehadiran negara pada fase awal tanggap darurat. Banyak masyarakat terdampak masih kesulitan mendapatkan bantuan logistik, layanan kesehatan, serta tempat tinggal sementara yang layak. Proses evakuasi di sejumlah wilayah pun berjalan lambat akibat keterbatasan alat berat dan personel.

Muhamad Robbiatul Arsy, selaku perwakilan Organisasi Daerah Keluarga Besar Mahasiswa Payakumbuh dan Kabupaten 50 Kota Universitas Negeri Padang (UNP), menilai bahwa kondisi ini mencerminkan lemahnya komitmen pemerintah pusat dalam menjamin keselamatan warga negara di daerah terdampak bencana.

Ironisnya, bencana yang terjadi di tiga provinsi tersebut memiliki skala dampak yang luas dan kompleks. Kerusakan infrastruktur, ancaman bencana susulan, serta meningkatnya risiko penyakit pascabencana merupakan persoalan serius yang tidak dapat ditangani secara parsial oleh pemerintah daerah. Ketika beban penanganan sepenuhnya diserahkan kepada daerah tanpa dukungan maksimal dari pemerintah pusat, maka penderitaan masyarakat akan semakin berkepanjangan.

Oleh karena itu, kami mendesak pemerintah pusat untuk segera menaikkan status banjir bandang dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat menjadi bencana nasional. Penetapan status bencana nasional bukan sekadar formalitas administratif, melainkan langkah strategis untuk membuka ruang koordinasi lintas kementerian/lembaga, mempercepat mobilisasi sumber daya, serta memastikan distribusi bantuan berjalan cepat, merata, dan tepat sasaran.

Selain penanganan darurat, pemerintah pusat juga harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem mitigasi dan kesiapsiagaan bencana, khususnya di wilayah rawan bencana. Pola penanganan yang reaktif tidak lagi relevan di tengah intensitas bencana yang semakin meningkat. Negara harus hadir secara utuh sejak tahap pencegahan, bukan hanya setelah korban berjatuhan.

Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Setiap keterlambatan dalam pengambilan keputusan berarti mempertaruhkan nyawa dan masa depan masyarakat. Pemerintah pusat tidak boleh terus menormalisasi penderitaan warga daerah. Sudah saatnya negara hadir secara tegas, bertanggung jawab, dan berkeadilan dengan menetapkan status bencana nasional serta memastikan penanganan yang cepat, transparan, dan berpihakpadakorban.

✔ Standar Integritas & Transparansi Opini SKK Ganto UNP

Setiap karya tulisan, kolom, dan opini yang diterbitkan merupakan pandangan orisinal penulis serta telah melalui proses kurasi dan penyuntingan redaksi sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Muhamad Robbiatul Arsy
Penulis • Kolumnis / Opini

Penulis Opini / Kolumnis

Komentar & Tanggapan Pembaca (0)

Belum ada komentar untuk konten ini. Jadilah yang pertama menyampaikan opini atau apresiasi Anda!

Tinggalkan Komentar Anda

Komentar Anda akan langsung tampil setelah verifikasi. Alamat email tidak akan dipublikasikan.

7 + 1 = ?
Perhitungan matematika dasar untuk mencegah spam bot otomatis.