Libur panjang semester pertengahan tahun 2006 lalu, Universitas Negeri Padang (UNP) menggelar Kuliah Kerja Nyata (KKN). Pelaksanaan KKN yang menjadi mata kuliah pilihan saat itu merupakan program kerjasama UNP dengan Direktorat Jendral Pendidikan Dasar, Kementerian Pendidikan Nasional. Penulis ikut terlibat dalam KKN yang kembali dilaksanakan UNP setelah terhenti sekitar tahun 1995.
Banyak hal dapat diperoleh dari pelaksanaan KKN tersebut, mulai dari cara berdaptasi dengan lingkungan masyarakat, serta belajar mandiri. Mahasiswa benar-benar diharapkan dapat mengorganisir diri sendiri. KKN juga lebih dari sekedar pulang kampung, karena mahasiswa sudah berada di lingkungan yang berbeda, dan menyandang status yang juga berbeda sehingga diharapkan dapat menjaga nama baik diri sendiri serta almamater. Ketika pelaksanaan KKN, baik secara langsung ataupun tidak, mahasiswa akan dipandang sebagai orang yang ‘derajat’ pendidikannya lebih tinggi dibandingkan masyarakat setempat. Oleh karena itu, mahasiswa sering dijadikan tempat bertanya ataupun dibawa berunding, dari hal-hal besar hingga yang kecil. Meskipun masyarakat tidak mengenal para mahasiswa itu pada awalnya, namun kepercayaan mereka akan ilmu yang dibawa para mahasiswa, telah diyakini masyarakat akan dapat mereka andalkan.
Prinsip mahasiswa sebagai agent of change saat itulah diterapkan. Mahasiswa dianggap dapat memberikan solusi atas masalah yang ada di masyarakat, atau sebagai alternatif untuk memberikan cara pandang yang baru dalam menyikapi persoalan yang muncul. Tentu saja mahasiswa juga harus menjadi social control terhadap kehidupan masyarakat setempat bukan dengan cara menggurui tapi memberi berbagai pemahaman sesuai dengan prinsip akademis yang dipelajari.
KKN dan Solusinya
Tidak jelas alasan kenapa dulu itu KKN dihentikan. Tapi salah satu penggantinya, mata kuliah Praktik Lapangan Kependidikan menjadi diperlama, dari tiga bulan menjadi enam bulan. Kedua mata kuliah ini bisa dikatakan sebagai pengabdian ke masyarakat yang merupakan tri dharma perguruan tinggi. Namun PL lebih kepada praktik untuk pendidikan profesi, sementara KKN benar-benar merupakan pengabdian kepada masyarakat. PL hanya diikuti oleh mahasiswa kependidikan, sementara KKN dapat diikuti mahasiswa non kependidikan dan kependidikan.
Dari sebuah bincang-bincang di suatu sore dengan Ketua Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat (LPM), Drs. Zalfendi, M.Kes, menyebutkan bahwa KKN tersebut selalu diperjuangkan meskipun Ketua LPM selalu berganti. Oleh karena itu tidak heran jika Ketua LPM UNP sekarang ataupun yang sebelumnya terus berusaha agar pelaksanaan KKN diwajibkan. Sebab penulis telah merasakan sendiri, manfaat serta ilmu yang didapat dari KKN tersebut tidak akan pernah ditemukan pada perkuliahan di kampus. Dan pelaksanaan KKN ini lebih dari pendidikan berkaraketer yang digaung-gaungkan sekarang ini. Pelaksanaan KKN akan lebih membentuk karakter mahasiswa yang siap terjun ke tengah-tengah masyarakat nantinya setelah diwisuda.
Kenapa penulis membandingkan KKN dengan PL? karena menurut kabar, alasan lain KKN tidak lagi dilaksanakan karena akan memperlambat mahasiswa tamat, karena lamanya waktu pelaksanaan. Salah satu solusi yang ada sekarang untuk mengembalikan pelaksanaan KKN adalah mengurangi waktu pelaksanaan PL dan menggabungkannya KKN pada satu semester. Jadi setelah mahasiswa melaksanakan KKN, diteruskan dengan PL.
Intinya mahasiswa yang telah melaksanakan KKN dapat mempersingkat waktu PL atau sebaliknya Alasannya karena setiap mahasiswa kependidikan telah mendapatkan (wajib mengambil) mata kuliah micro per teaching, ini adalah model dari pelaksanaan pengajaran di sekolah. Bahkan mahasiswa juga lebih dapat mengoptimalkan pelaksanaan mata kuliah tersebut, karena disana mahasiswa dituntut untuk bisa membuat satuan pengajaran dan mengaplikasikannya serta juga bisa langsung didiskusikan dan dikoreksi.
Sangat disayangkan sekali UNP yang notabene masih dianggap sebagai ‘gudang calon guru’ mengabaikan pentingnya KKN. Jika boleh dibandingkan dengan perguruan tinggi negeri lainnya di Sumbar, mereka masih tetap melaksanakan KKN. Bahkan perguruan tinggi swasta pun juga melaksanakan KKN. Oleh karena itu penting menurut penulis agar pejabat di UNP mengkaji kembali pelaksanaan KKN tersebut. Kalaupun tidak langsung diwajibakan, minimal diadakan kembali pilot project KKN tersebut yang diwakili mahasiswa per jurusan dari tujuh fakultas yang ada.
Akan tetapi, terlepas dari itu semua, tentunya usulan tersebut masih debatable (bisa diperdepatkan). Terutama terkait dengan pengurangan jadwal PL. Ini hanyalah gambaran atau sekedar pengingat bahwa ada sesuatu yang penting bagi mahasiswa dalam menjalankan tri dharma perguruan tinggi, yang terlupa selama ini yakni pengabdian kepada masyarakat. Dari sekian banyak bentuk pengabdian kepada masyarakat yang dilaksanakan oleh mahasiswa sejak pertama masuk kuliah, KKN adalah pilihan kongkrit.
Penulis, Alumni FIK UNP
Komentar & Tanggapan Pembaca (1)
Semoga UNP kembali memikirkan untuk menyelenggarakan KKN, karena lulusannya sekarang tidak lagi siap ketika terjun ke lapangan. KKN adalah cara yang tepat untuk mempersiapkan mereka.Â