Refleksi

Menelisik Akar Konflik Aktual Republik

Penulis Opini / Kolumnis
📅 Selasa, 20 Maret 2012 11:43 WIB • 👁 1.530 Pembaca

Konflik di Papua, Bima, Lampung, Pasaman Barat dan lainnya adalah ujung yang tak pernah selesai dan akan muncul lagi di tempat lain bila kita tidak mencari resolusi secara radikal, mendasar dan adil sesuai konstitusi.

Tulisan ini sengaja tidak menggunakan term Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), tetapi menggunakan term Republik. Ini tidak berarti ingin menghilangkan nilai kesatuan (unity) yang sedang dipromosikan kembali menjadi salah satu dari empat pilar negara pasca kegagalan nilai kesatuan (unity) dipraktekkan dalam konteks kesatuan di bidang Ipoleksosbudhankamnas masa Orde Baru.

Di bidang ekonomi misalnya, terbangun ekonomi yang sentralstik. Semua kekayaan alam dikendalikan oleh pusat dengan konsep satu-kesatuan dalam bidang ekonomi. Pada budaya mengarah pada satu kesatuan budaya yang mengecilkan nilai egalitarian, kebhinekaan, keragaman, pluralistik budaya dan mengentalnya proses Jawanisasi budaya, seperti Bapakisme dan ABS (Asal Bapak Senang) yang berbasis feodalistik. Semua doktrin tersebut masih terasa dalam birokrasi sampai saat sekarang, yang menyuburkan KKN, yang kita tanggung akibatnya sampai hari ini.

Praktek Good Governance (GG) yang didiktekan oleh PBB kepada negara-negara yang mengalami krismon 1997, pada hakekatnya menyelipkan sistemik kepentingan korporasi trans-multinasional dan kapitalistik yang liberalis. Dengan berbagai protokoler, regulasi dan aturan yang mereka pesan melalui penerapan konsep GG PBB itu, menompanglah kepentingan korporasi trans-multinasional dan kapitalistik seperti politicing Belanda dengan NICA masa lalu (Tjahjanulin, 2010).

Reformasi kita mengalir deras ke kepentingan mereka (lembaga multi-transnasional), maka terabaikanlah empat pilar yang dipromosikan sekarang. Sekedar contoh, pasal 33 UUD RI 1945 yang memberikan kekuasaan tertinggi tentang bumi, air dan kekayaan alam kepada negara dan negara wajib memberikan manfaat atau kesejahteraan dan kemakmuran sebesar-besarnya kepada publik atau rakyat Indonesia. Dengan demikian, perilaku manajemen negara yang menyerahkan kekuasaan atas kekayaan sumber daya alam pada multi-transnasional adalah kekeliruan konstitusional (inkonstitusional) yang nyata. Kita tidak boleh terjebak pada lorong yang merobek-robek konstitusi yang mengerikan itu atas nama konsep GG.

Barangkali kasus-kasus konflik yang berkenaan dengan perebutan mata pencaharian (ekonomi) antara rakyat dengan perusahan atau korporasi asing seperti di Papua dengan freeportnya, kasus Bima dan kasus Mesuji Lampung, Maligi di Pasaman Barat dan kasus-kasus lainnya adalah ujung-ujung konflik yang aktual terjadi, yang bila kita telisik lebih dalam adalah konflik yang bersumber dari konflik potensial dan laten di negara tercinta ini.

Dengan menggunakan konsepsi GG, kita nyaris berdemokrasi liberalis di bidang ekonomi. Karena korporasi memiliki kekuasaan uang (kapital) yang lebih besar dibanding kapital yang dimiliki negara dan rakyat, akibatnya korporasi menjadi penentu kebijakan negara. Sama dalam cabang eksekutif, legislatif atau yudikatif, yang kondisi ketiganya memang berbudaya ‘mata- duitan’. Dikarenakan indek anti korupsi kita baru pada level 3,0 menurut Transparansi Internasional, artinya sebanyak 70% pejabat kita masih berbhineka-tunggal-ika dalam korupsi (walaupun berbeda-beda partai dan cabang kekuasaan; legislatif, eksekutif, yudikatif–namun tetap satu untuk korupsi).

Konflik di Papua, Bima, Lampung, Pasaman Barat dan lainnya adalah ujung yang tak pernah selesai dan akan muncul lagi di tempat lain bila kita tidak mencari resolusi secara radikal, mendasar dan adil sesuai konstitusi. Aksi massa tersebut sebenarnya adalah bentuk perlawanan ril rakyat secara alamiah terhadap ketidakadilan, terhadap tidak tegaknya pilar keadilan sosial bagi seluruh bangsa Indonesia (sila kelima Pancasila). Bolehkah kita menyalahkan rakyat, karena berkarakter yang berpihak pada pilar Pancasila, UUD RI 1945 secara autentik dan nyata? Masih bisakah dikatakan negara dan pemerintah berpihak ke konstitusi yang nota-bene kepada rakyat? Masih bisakah Indonesia disebut menganut negara kesejahteraan (welfare state) yang ditekadkan dalam pembukaan UUDRI 1945?

Sebenarnya hal ini telah terjadi hampir satu abad mendominasi politik, ekonomi serta budaya bangsa berkembang melalui intervensi teknologi, politik, ekonomi dan bahkan militer. Menurut Farazmand Ali dalam buku Sound Governance Policy and Administrative Innovation tahun 2004, ia melengkapi tiga kekuatan GG dengan kekuatan yang sangat menentukan yaitu kekuatan internasional yang secara kenyataan memang mendominasi ketiga kekuatan tersebut. Dengan alasan itu, GG mestinya dilengkapi dengan kekuatan keempat yang secara malu-malu dan tersembunyi menutup peran dominannya. Ini oleh Farazmand disebut Sound Governance.

Konsep Sound Governance mencoba menawarkan untuk mengurangi peranan lembaga internasional seperti korporasi transnasional dalam menentukan kebijakan negara, sama ada pada cabang legislatif, eksekutif dan atau yudikatif, supaya kedaulatan negara-negara berkembang dihormati, tidak terjajah secara sistematik. Bila akar konflik yang laten ini dapat dikongkritkan resolusinya dalam manajemen publik kita, maka ada harapan konflik-konflik aktual seperti yang terjadi di Papua, Bima, Lampung, Maligi dan yang akan muncul di tempat lain, dapat secara sistematik berakhir.

✔ Standar Integritas & Transparansi Opini SKK Ganto UNP

Setiap karya tulisan, kolom, dan opini yang diterbitkan merupakan pandangan orisinal penulis serta telah melalui proses kurasi dan penyuntingan redaksi sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Dasman Lanin
Penulis • Kolumnis / Opini

Penulis Opini / Kolumnis

Komentar & Tanggapan Pembaca (0)

Belum ada komentar untuk konten ini. Jadilah yang pertama menyampaikan opini atau apresiasi Anda!

Tinggalkan Komentar Anda

Komentar Anda akan langsung tampil setelah verifikasi. Alamat email tidak akan dipublikasikan.

4 + 8 = ?
Perhitungan matematika dasar untuk mencegah spam bot otomatis.