Laporan Utama

Alasan Lahirnya Surat Edaran

📅 Selasa, 15 Mei 2012 21:39 WIB • 👁 1.509 Pembaca

Tiba-tiba, mahasiswa calon lulusan universitas setelah Agustus 2012 mesti publikasi artikel ilmiah di jurnal. Mengapa?

Beberapa bulan belakangan, Perguruan Tinggi (PT) di Indonesia gempar oleh surat edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) tertanggal 27 Januari 2012. Dalam surat edaran tersebut dinyatakan lulusan PT harus membuat artikel ilmiah yang diterbitkan di jurnal sebagai salah satu syarat wisuda. Bagi lulusan program sarjana harus menghasilkan artikel yang terbit pada jurnal ilmiah tingkat universitas. Sedangkan bagi lulusan magister harus telah menghasilkan artikel yang terbit pada jurnal ilmiah nasional terakreditasi Dikti. Selanjutnya bagi lulusan program doktor harus telah menghasilkan artikel yang terbit pada jurnal internasional. Ide ini mengemuka lantaran ingin merubah budaya akademik di Indonesia dari bahasa tutur menjadi bahasa tulis. "Kunci sukses sarjana, magister, dan doktor itu adalah di karya ilmiah. Itu bukti yang abadi." Ungkap Dirjen Dikti Djoko Sentoso (kampus.okezone.com. (12/02).

Namun bagi sebagian kalangan, alasan lahirnya ‘wajib karya ilmiah’ tidak hanya itu. Seperti yang diungkapkan Kepala Lembaga Penelitian (Lemlit) Universitas Negeri Padang, Dr. Alwen Bentri, M.Pd.Iamenilai tujuan utama kebijakan tersebut untuk mencegah plagiat sebab artikel yang sudah dimuat di jurnal mudah untuk dilacak keasliannya. Hampir senada, Dosen Kimia, Dr. Mawardi juga berpendapat publikasi artikel di jurnal ini karena tindakan plagiat sivitas akademik yang sudha mengkhawatirkan. Hal ini pula yang menyebabkan lahirnya Permendiknas RI No. 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi, Kebijakan Unggah Karya Ilmiah dan Jurnal (No.2050/E/T/2011), Kebijakan Layanan Kenaikan Pangkat/Jabatan Akademik Dosen (No.24/E/T/2012) dan Publikasi Karya Ilmiah (No.152/E/T/2012).

Dalam surat edaran Dikti tentang Kebijakan Unggah Karya Ilmiah dan Jurnal dijelaskan beberapa butir peraturan. Dirjen Dikti tidak akan melakukan penilaian karya ilmiah yang dipublikasikan di suatu jurnal jika artikel dan identitas jurnal yang bersangkutan tidak bisa ditelusuri secara online. Kemudian, PT dan pengelola jurnal wajib mengunggah karya ilmiah mahasiswa dan dosen pada Portal Garuda, Portal Perguruan Tinggi, portal jurnal yang bersangkutan atau portal lainnya.

Bila demikian, hal ini dapat meminimalisir plagiarisme yang dicemaskan sebagian orang. Selain itu, kebijakan ini dapat meminimalisir terjadi penumpukan skripsi mahasiswa di perpustakaan dan tidak dimanfaatkan. Seperti yang diungkapkan Wakil Rektor I Universitas Bung Hatta (UBH) Dr. Ir. Eko Alvares. Z, MSA,. Ia mengatakan jikalau kebijakan mengenai jurnal tersebut berjalan lancar maka semua karya mahasiswa akan diketahui oleh masyarakat banyak. Ditambah lagi, proses pembuatan skripsi atau karya ilmiah tidak hanya tertutup antara penulis dengan pembimbing saja. "Mengingat, peneliti luar dalam hal ini mitra bestari juga ikut mengedit," ungkapnya, Kamis (19/4).

Selanjutnya, manfaat yang tidak kalah penting dari kebijakan jurnal ilmiah ini adalah sebagai head hunter job bagi suatu perusahaan. Maksudnya, perusahaan dengan mudah melacak identitas pelamar pekerjaan. "Tinggal searching nama pelamar di google maka akan terlihat hasil karya pelamar yang bersangkutan," jelasnya. Hal itu tentu menjadi nilai tambah bagi mahasiswa yang nantinya akan mencari kerja.

Tak hanya itu, masih ada manfaat lain dari kebijakan jurnal ilmiah tersebut seperti yang dikatakan Rektor Universitas Andalas, Dr. Weri Darta Taifur, SE. MA. Menurutnya, adanya kebijakan itu akan membuat mahasiswa menjadi lebih serius dalam melaksanakan tugas akhirnya. "Begitu juga dengan dosen pembimbing, juga akan lebih serius dalam membimbing mahasiswa," tegasnya.Akhirnya, konsistensi dari pelaksanaan peraturan ini akan berdampak pada kualitas belajar mengajar yang juga akan semakin meningkat.

Laporan: winda, via,ibes,fitri,

✔ Standar Integritas & Transparansi Opini SKK Ganto UNP

Setiap karya tulisan, kolom, dan opini yang diterbitkan merupakan pandangan orisinal penulis serta telah melalui proses kurasi dan penyuntingan redaksi sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Meri/Dedi (laporan: Winda, Via, Ibes, Fitri)
Penulis • Kolumnis / Opini

Penulis Opini / Kolumnis

Komentar & Tanggapan Pembaca (0)

Belum ada komentar untuk konten ini. Jadilah yang pertama menyampaikan opini atau apresiasi Anda!

Tinggalkan Komentar Anda

Komentar Anda akan langsung tampil setelah verifikasi. Alamat email tidak akan dipublikasikan.

3 + 3 = ?
Perhitungan matematika dasar untuk mencegah spam bot otomatis.