Disela-sela hiruk pikuknya dunia pendidikan Indonesia dengan kurikulum baru 2013, muncul satu lagi persoalan yakni tes keperawanan. Tentu saja persoalan ini menimbulkan bahan pembicaraan serius di kalangan pengamat pendidikan bahkan bagi para ulama di Indonesia. Tes keperawanan bukanlah suatu langkah tepat untuk menuntaskan permasalahan moralitas generasi muda saat ini. Tes keperawan bagi pelajar hanya akan memperuncing masalah moral anak bangsa, karena seharusnya tidak ada larangan bagi setiap orang dalam hal menuntut ilmu. Para wanita ataupun laki-laki sama haknya dalam menuntut ilmu.
Tes keperawanan mulai mendapat perhatian serius di dunia pendidikan Indonesia setelah muncul wacana Kepala Dinas Pendidikan Kota Prabumulih, Sumatera Selatan H.M Rasyid, yang bahkan sampai mengajukan anggaran RAPBN 2014 untuk mengadakan tes keperawanan bagi calon siswa SMA/SMK sederajat. Kebijakan pemerikasaan keperawanan ini menimbulkan banyak pro dan kontra. Alasan pihak yang pro terhadap kebijakan ini adalah untuk mengurangi seks bebas dikalangan siswa sekolah karena berdasarkan data yang ada tingkat seks dikalangan siswa sekolah sangatlah tinggi. Sedangkan pihak yang kontra berangggapan bahwa tes keperawanan tersebut tidak memandang keadilan seseorang dalam memperoleh pendidikan. Terlebih sangat menyalahi kandungan pancasila dan melanggar HAM.
Rawannya pergaulan bebas dikalangan siswa sekolah harusnya dapat diatasi dengan asupan religius dari lingkungan tempat ia berada. Tes keperawanan bukanlah solusi baik untuk menimbulkan efek jera bagi kalangan siswa sekolah. Selain itu dari segi keadilan, mengapa pada wanita saja dilakukan tes keperawanan? Bukankah laki-laki juga tidak lepas dari prilaku menyimpang bahkan lebih rawan dari para perempuan.
Tes keperawanan sangat bertentangan dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, juga dalam Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Hak pendidikan juga telah diatur secara jelas dalam pasal 28C ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi: Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
Begitu pula dalam pasal 12 UU nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) yang berbunyi setiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kualitas hidupnya, agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, bertanggung jawab, berakhlak mulia,bahagia, dan sejahtera sesuai dengan hak asasi manusia. Hak pendidikan seseorang tidak dapat dikurangi atas dasar apapun. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, M. Nuh dan Menteri Agama secara terang-terangan juga mengambil menolak tegas terhadap wacana tes keperawanan. Komisi nasional perlindungan anak, Arist Merdeka sirai menuturkan "Tes keperawanan bukanlah tolak ukur moralitas seseorang, justru pelanggaran terhadap hak anak." Dikutip dari kapanlagi.com (28/09).
Banyak hal yang merugikan perempuan dalam hal tes keperawanan diantaranya: Pertama: tes keperawanan membuka pintu suāudzan (berprasangka buruk) untuk orang lain. Belum tentu ketidakperawanan itu diakibatkan oleh hubungan seksual. Sekalipun ia, belum tentu juga itu dilakukan dengan sengaja. Kedua: membuka aib orang lain. Tes keperawanan dapat membuat keluarga dan korban menjadi bahan gunjingan orang sekitar
Pergaulan bebas yang terjadi di kawula muda seharusnya dapat diatasi dengan cara lain yang tentunya tidak merugikan pihak tersebut serta merampas haknya. Agama sudah mengajarkan cara agar manusia tidak mengalami penyimpangan seksual dengan cara mencegah khalwat (berdua-duaan laki-laki dan wanita bukan mahram di tempat yang sepi) serta meminimalkan ikhtilat (bercampurnya laki-laki dan wanita), serta peran dari orang tua dan para pendidik sangat penting didalam masa depan para generasi muda.
Pentingnya asupan religius untuk para generasi muda juga menjadi salah satu cara untuk mengatasi pergaulan bebas. Selain itu perlu juga adanya sosialisasi mengenai kesehatan reproduksi. Sekolah perlu mengembangkan pendidik sebaya (peer educator) untuk melengkapi celah yang tidak tersentuh dalam interaksi guru dan siswa. Seperti yang sudah banyak diterapkan di sekolah-sekolah yaitu Pusat Informasi Konseling Kesehatan Reproduksi Remaja (PIK KRR). Unit kegiatan ini menangani masalah-masalah yang terjadi dikalangan pelajar namun dibawah naungan guru bimbingan konseling. Remaja seringkali lebih bebas dan terbuka kepada teman sebayanya untuk menceritakan perilakunya dibandingkan kepada para pendidik maupun orang tua.
Dengan berbagai cara dan upaya untuk memberantas pergaulan bebas di kalangan pelajar, tentunya dapat disimpulkan bahwa tes keperawanan bukanlah solusi baik dalam menyelesaikan perkara moral generasi bangsa. Pada dasarnya semua manusia tanpa terkecuali memiliki hak untuk memperoleh pendidikan yang layak. Tugas berat setiap orang tua dan kalangan yang peduli terhadap generasi bangsa adalah memberi asupan religius dan membangun iman dan takwa anak bangsa.
Komentar & Tanggapan Pembaca (0)
Belum ada komentar untuk konten ini. Jadilah yang pertama menyampaikan opini atau apresiasi Anda!