Salah seorang petinggi Fakultas Ilmu Pendidikan berpesan kepada Diah Ayu Pitriani agar melakukan peninjauan ulang, supaya semester depan uang kuliahnya bisa turun. Tapi, ia juga sempat berkata, jika tidak punya dana sebaiknya tak usah kuliah.
Diah Ayu Pitrianti, Mahasiswa Baru Jurusan Teknologi Pendidikan tak menyangka slip gaji ayahnya yang terakhir akan menghasilkan keputusan membayar UKT sebesar 4.7 juta. Ayahnya bekerja sebagai sopir di sebuah perusahaan di Tanggerang. Gaji pokoknya 2.5 juta per bulan. Jika lembur akan naik menjadi 7 juta. Kebetulan selama bulan Juli ayahnya kejar target untuk biaya lebaran, sehingga harus banyak lembur. "Karena yang diminta saat daftar ulang gaji bulan Juli, maka saya berikan slip gaji ayah yang bulan Juli," ungkap Diah, Rabu (4/9). Diah mengaku, saat ini ayahnya bekerja sendiri untuk membiayai tiga orang adiknya yang semuanya bersekolah. "Untuk berangkat ke Padang saja Ayah ngutang," katanya.
Sama halnya dengan Diah, Rahmat Hidayat Mahasiswa Jurusan Teknik Elektro juga mengutarakan kekecewaannya. "Kalau tahu mahal, mungkin orang tua akan suruh kuliah di Riau saja," ujarnya, Kamis (26/9). Ia merasa uang kuliah yang diemban terlalu besar dan tidak tepat. Uang kuliah yang harus Rahmad bayar sebesar 4.7 juta. Sementara orang tuanya hanyalah pensiunan PNS dan dua saudaranya masih kuliah.
Rahmad pernah mengajukan permohonan kepada Dekan Fakultas Teknik. Harapannya ia bisa menerima beban uang kuliah yang lebih rendah dari sekarang. Tapi sayang, sudah dua bulan berlalu suratnya belum mendapat tanggapan. Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FT juga berjanji untuk menolong mengurus permohonannya. "Mama menyuruh saya mengajukan permohonan," ujarnya.
Berbeda dengan Diah dan Rahmad yang tetap melanjutkan kuliah meski uang kuliahnya mahal, Zaid Alfaruq memilih untuk masuk ke Perguruan Tinggi Swasta. Penantian Zaid selama satu tahun untuk menimba ilmu di UNP akhirnya harus ia buang jauh-jauh. Setelah tahun 2012 lalu ia tidak lulus tes ujian masuk UNP, pada tahun 2013 ia mencoba mengikuti tes kembali. Akhirnya Zaid diterima kuliah di UNP sebagai mahasiswa Jurusan Otomotif melalui program Reguler Mandiri.
Namun, diterimanya sebagai mahasiswa UNP tidak serta merta membuat Zaid senang. Pasalnya uang kuliah yang harus ia bayar cukup mahal, yaitu sebesar 4.7 juta. Sementara profesi ayahnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dirasa kurang mampu untuk mengemban uang kuliah yang ditetapkan. "Ibu tidak punya kerjaan, sementara saya anak tertua dan adik saya ada empat," ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Senin (11/9). Kini Zaid memilih untuk kuliah di perguruan tinggi swasta di Jambi. Ia mengambil Jurusan Teknik Pertambangan.
"Saya merasa UKT ini tidak adil. Tidak tepat sasaran dalam menetapkan biaya kuliah per-mahasiswa," terang Zaid. Ia bertutur setiap orang yang berprofesi sebagai PNS belum tentu kaya. Karena bisa jadi pegawai tersebut memiliki tanggungan yang lebih besar dari gaji yang diperolehnya. Ia juga mengatakan tidak seharusnya PTN menetapkan biaya kuliah lebih mahal dibandingkan PTS. "Kampus saya sekarang menetapkan uang kuliah jauh lebih rendah dibandingkan UNP, yakni sebesar satu juta seratus lima puluh ribu rupiah."
Problematika lainnya dialami Yulia Rahman. Ia terpaksa mengubur impiannya menimba ilmu di UNP karena menimbang orang tuanya harus menghidupi dua belas saudaranya. Yulia diterima di UNP sebagai mahasiswa di Jurusan Fisika. Ia mendapat besaran biaya kuliah sebesar 4.3 juta. Saat ini Yulia kuliah di sebuah PTS yang ada di Jakarta. Ia memilih masuk PTS karena biaya kuliah lebih murah dibandingkan UNP. Waktu kuliahnya pun harus dibagi untuk bekerja. "Dengan uang kuliah yang sudah agak murah saja saya harus mencari kerja sampingan," ujarnya.
***
Awal Februari lalu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan aturan baru terkait pembayaran uang kuliah di PTN di lingkungan Kemendikbud. Melalui Surat Edaran Dirjen Dikti Nomor 97/E/KU/2013, Dikti mengeluarkan kebijakan yang mengatur tentang regulasi pembayaran uang kuliah yang dinamakan UKT dan Biaya Kuliah Tunggal (BKT). Kebijakan tersebut berlaku bagi mahasiswa 2013 program S1 dan D3.
BKT merupakan keseluruhan biaya operasional per-mahasiswa yang dirumuskan oleh setiap program studi yang ada di perguran tinggi. Sedangkan UKT merupakan jumlah biaya yang harus dibayar mahasiswa per-semester yang seluruh kebutuhan selama menjadi mahasiswa sudah dikalkulasikan di dalamnya dan disesuikan dengan kemampuan ekonominya. Dengan adanya kebijakan ini, mahasiswa tidak diwajibkan membayar kebutuhan-kebutuhan lainnya, seperti uang praktikum, baju praktek, uang wisuda dan pungutan-pungutan lainnya.
Dengan diberlakukannya peraturan UKT dan BKT, Mendikbud Muhammad Nuh menilai hal itu dapat meringankan beban mahasiswa untuk kuliah. Menurutnya dibandingkan sistem yang lama, UKT dan BKT lebih tepat untuk diterapkan, terutama bagi masyarakat kurang mampu. "Mereka yang tidak mampu bisa tidak bayar sama sekali, atau bayar biaya paling murah. Dan yang mampu pasti bayar lebih tinggi," ujarnya di poskotanews.com, Senin (26/5)
Dasar perhitungan UKT adalah besaran BKT dikurangi besaran Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN). Perhitungan BKT didasarkan pada: capaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi, jenis program studi, dan indeks kemahalan wilayah. Sementara rumus perhitungan alokasi BOPTN 2013 adalah: 2 (Pendapatan kerjasama) + (pendapatan S1 reguler/diploma) + pendapatan SPP lain-lain + alokasi dasar + % bidik misi + alokasi untuk memberdayakan PTN baru/kecil. Berdasarkan perhitungan diatas, saat ini UNP menerima BOPTN sebesar Rp 24.757.089.448,-. Jumlah ini masih tergolong rendah apabila dibandingkan dengan PTN lainnya, seperti Unand, UNJ, UNS, UNY dan jauh lebih rendah dibandingkan UI dengan BOPTN sebesar Rp 226.790.370.292,- UGM sebesar 170.137.806.596 dan ITB sebesar Rp 176.875.631.564,-.
Dengan besaran BOPTN yang diterima saat ini, menyebabkan UNP menerapkan UKT yang cukup mahal. Bahkan UKT yang katanya membuka peluang bagi mahasiswa untuk tidak membayar uang kuliah, tidak direalisasikan di UNP. Hal itu dikarenakan untuk menutupi biaya pembangunan lainnya, yang tidak tercukupi dengan hanya BOPTN.
***
Tanggapan Orangtua/Wali Mahasiswa
Durjoko awalnya merasa senang karena cucunya Rahmadeni diterima sebagai mahasiswa di Jurusan Pendidikan Luar Biasa UNP. Namun, setelah mengetahui sistem pembayaran di PTN berubah, kebahagiaan Durjoko juga berubah menjadi kekecewaan. Pasalnya, cucu kesayangannya itu mendapatkan UKT sebesar dua juta dua ratus ribu. Padahal penghasilannya sebagai kuli tidaklah besar, hanya satu juta per bulan dan harus menanggung lima anaknya yang lain. "Kebijakan UKT kurang efektif, apalagi penentuannya kurang teliti. Seharusnya rumah dan ekonomi keluarga benar-benar disurvei langsung," ujar Darmoko, Rabu (4/9).
Rumah Durjoko belum sempurna tegak. Sebagian semen batu bata dan sebagian lagi masih kayu. Di depan rumahnya terdapat warung kecil yang menjual kebutuhan harian: jajanan, gula, minyak makan dan lain-lain. Warung itulah yang dijadikan sebagai tambahan uang masukan untuk kebutuhan sehari-hari. "Sebenarnya ingin protes, tapi pasti tidak akan ada kepastian. Belum tentu juga diproses," kata Durjoko.
Rahmadeni adalah anak piatu. Ayahnya sudah menikah lagi dan mempunyai satu anak. Dengan demikian, terpaksa uang penghasilan ayahnya dibagi dua. Saat ini ia terpaksa tinggal bersama kakeknya, Durjoko. Namun Durjoko tetap berharap, agar cucunya tersebut bisa menyelesaikan kuliahnya.
Hal senada juga diungkapkan Efni Yenti orang tua dari Triana Dewi Cahyani. Ia sangat keberatan apabila suaminya yang bekerja sebagai sopir truk harus menanggung beban kuliah anaknya yang mencapai dua juta dua ratus ribu. Triana adalah anak Efni yang pertama kali bisa merasakan bangku kuliah. Sedangkan dua saudara Triana lainnya hanya mencicipi bangku sekolah menengah atas saja. "Rasanya gak kuat ibu menanggungnya," ujar Efni ketika sedang menunggu warung yang tegak di depan rumah yang ia kontrak, Selasa (3/9).
Ketika hendak melakukan pendaftaran ulang, Efni sebenarnya sudah wanti-wanti agar Triana tidak mengatakan gaji ayahnya mencapai dua sampai tiga jutaan. Karena gaji yang mencapai dua jutaan itu hanya jarang-jarang. Gaji sebesar itu hanya bisa didapat jika banyak orang yang menyewa mobilnya, sementara kalau tidak, gajinya tidak sampai sebesar itu. Namun, suaminya tetap menyarankan agar Triana menyerahkan slip gaji tersebut. "Kata bapak sih itu sudah rendah. Siapa tahu dapat yang lima ratus ribuan," ujarnya. "Ternyata malah mahal," lanjut Efni sambil menirukan perkataan suaminya saat itu.
Tanggapan kampus
Menanggapi hal ini, Pembantu Rektor II UNP Dr. Ali Zamar, Mpd ketika ditemui di ruang kerjanya mengaku tidak terlalu ambil pusing. Menurutnya ia hanya akan menanggapi jika ada bukti otentik yang menunjukkan jika mahasiswa yang melapor memang benar-benar kurang mampu. Misalnya, mahasiswa tersebut bersedia rumahnya benar-benar diperiksa. "Jika kita langsung saja menurunkan UKT nya, tentu akan banyak mahasiswa yang akan melakukan peninjauan ulang," katanya saat ditemui diruang kerja, Jumat (27/9).
Ia mengaku sudah berusaha untuk berlaku adil. Jangan sampai setelah permohonan peninjauan ulang dikabulkan, akan banyak mahasiswa yang sebenarnya mampu tapi mengaku kurang mampu. Menurutnya, mahasiswa juga harus tahu, jika penerapan UKT tidak sekedar dilakukan saja, tapi penuh berbagai pertimbangan. "Dengan UKT mahasiswa yang kaya dapat membantu mahasiswa yang kurang mampu untuk kuliah," lanjutnya.
Komentar & Tanggapan Pembaca (1)
Sama saya juga merasa senang, anak dua-duanya diterima di UNIVERSITAS dan UKT sesuai dengan kamampuan. Ternyata betul UKT sesuai dengan kemampuan bila 1 anak yang masuk, Bila 2 anak yang masuk "itu resiko keluarga" katanya dan "salah satu anak harus dikorbankan" katanya.. tapi akhirnya saya merasa kecewa dan merasa ditipu dengan peraturan MENDIKBUD itu, entar di akhirat akan saya minta pertanggung jawabannya..Â