Penetapan UKT dinilai kurang efektif bagi sebagian pengamat. Banyak mahasiswa yang melakukan permohonan peninjauan ulang, karena merasa UKTnya tidak sesuai dengan ekonomi orang tua.
Rabu (5/9) siang, sekretariat BEM UNP tampak ramai. Beberapa pengurus terlihat tengah berdiskusi, ada yang tengah sibuk dengan laptop dan ada juga yang duduk santai. Sementara itu, Presiden BEM Adnan Arafani terlihat baru saja selesai menunaikan Shalat Dzuhur. Ia lalu menemui seorang mahasiswa baru yang sudah menunggunya. Mahasiswa itupun memulai ceritanya. Adnan mendengarkan, sambil sesekali menanggapi. Lalu, setelah mahasiswi itu selesai bercerita, giliran Adnan yang banyak berbicara.
Mahasiswi itu bernama Ayu. Ayu merupakan mahasiswi Jurusan Administrasi Ilmu Pendidikan. Ia tengah melakukan pengaduan kepada BEM terkait biaya UKT yang diterimanya. Ayu merupakan salah satu dari puluhan mahasiswa yang mengadu ke posko pengaduan UKT yang dibuka BEM. Berdasarkan penjelasan Adnan, Posko pengaduan tersebut dibuka berdasarkan fungsi BEM. "Ini salah satu cara kami menampung aspirasi mahasiswa," kata Adnan, sesaat setelah ia menyelesaikan perbincangan dengan Ayu.
Sejak awal pendaftaran mahasiswa baru, BEM telah mendirikan posko pengaduan UKT. Ada tiga posko yang pernah didirikan, pertama di dekat gedung Mata Kuliah Umum, di samping Bank BRI dan posko utama terletak di sekretariat BEM UNP. Selama pembukaan posko, BEM mengumpulkan data-data mahasiswa baru, seperti jumlah UKT yang diterima, pendapatan orang tua, tanggungan orang tua, dan data-data lainnya. Lalu, setelah data terkumpul, BEM akan menyampaikan keluhan mahasiswa tersebut ke Rektor.
"Rektor berjanji akan menindaklanjuti aduan kami ini," ujar Adnan. Saat itu, Rektor berjanji akan memberikan peluang penurunan UKT bagi mahasiswa yang benar-benar UKTnya dianggap tidak sesuai. Namun, penurunan tersebut baru akan bisa direalisasikan pada semester selanjutnya. Hal tersebut dikarenakan sistem administrasi yang telah berlangsung dan tidak bisa diganggu gugat lagi.
Untuk menetapkan sesuai atau tidaknya UKT bagi mahasiswa yang melakukan peninjauan ulang, pihak universitas nantinya akan meyiapkan tim yang bertugas meninjau langsung ke lapangan. Sehingga nantinya pihak universitas memiliki data otentik terkait kriteria mahasiswa penerima UKT rendah. Namun, jika nanti ditemukan adanya indikasi manipulasi yang dilakukan secara sengaja oleh mahasiswa, pihak universitas pun tidak segan-segan untuk memberikan sanksi kepada mahasiswa yang melakukan peninjauan ulang. Sanksi terberatnya adalah dikeluarkan dari kampus. Hal tersebut disampaikan Rektorat melalui Pembantu Rektor II, Dr. Ali Zamar, Mpd, Kons.
Menurut Adnan, dasar pihak kampus dalam menentukan beban UKT kepada mahasiswa dirasa kurang maksimal. Hal itu dikarenakan penetapannya hanya berdasarkan penghasilan orang tua mahasiswa saja. Sedangkan menurutnya, besarnya penghasilan orang tua tidak menjamin apakah mahasiswa tersebut mampu atau tidak. "Padahalkan penghasilan tersebut harus disesuaikan juga dengan tanggungan orang tuannya," ujar Adnan.
Ia juga menyayangkan sistem yang digunakan UNP masih menggunakan sistem wawancara. Menurutnya, sistem wawancara itu kurang efektif untuk diterapkan, dikarenakan adanya ketakutan peluang terjadinya nepotisme. Ia juga menambahkan, sejauh ini wawancara dilakukan seharian penuh, sehingga dapat menimbulkan rasa bosan bagi pelaku wawancara. Sehingga bagi mahasiswa yang mendapat jadwal wawancara sore, tidak akan sama pertanyaannya dengan mahasiswa yang wawancaranya masih pagi. "Tentu yang mewawancarai akan merasa bosan dan ditakutkan wawancaranya asal-asalan saja," terang Adnan.
Hal yang sama pun terjadi di Unand. BEM Keluarga Mahasiswa (BEM KM) Unand juga membuka posko pengaduan UKT. Bahkan sejak awal wacana penerapan UKT, BEM KM Unand melalui divisi Penelitian dan Pengembangan (Litbang) sudah melakukan pengkajian untuk penerapan UKT. Dari hasil kajian tersebut, BEM KM Unand memprediksi UKT akan memberatkan biaya kuliah mahasiswa. "Dari awal-awal wacana penerapan UKT, kami juga pernah melakukan aksi," ujar Mediansyah Harahap, selaku ketua divisi Litbang.
Harahap juga menjelaskan, sejauh ini BEM KM Unand telah menerima sebanyak 600 laporan dari mahasiswa baru yang melakukan pengaduan. Namun, dari jumlah tersebut sudah ada sekitar 200 lebih mahasiswa yang telah berhasil dibantu. Menurut pengakuannya, 200 mahasiswa tersebut telah berhasil ditangguhkan UKTnya. Hal tersebut didapat setelah dilakukan pengaduan kepada pihak rektor. "Penangguhan tersebut berupa pengalihan mahasiswa ke bidikmisi, ada yang UKTnya diturunkan dan ada yang SPPnya ditangguhkan," ujarnya.
Namun, pihaknya masih sangat menyayangkan dengan mahasiswa yang memilih untuk tidak melanjutkan kuliah di Unand. "Hal itu dikarenakan mahasiswa tersebut tidak sempat menanyakan persoalan UKT ini kepada kami," kata Harahap. Sebagaimana diketahui, ada tiga mahasiswa yang telah diterima kuliah di Unand, namun memilih untuk tidak melanjutkan kuliahnya. Hal itu dikarenakan mahasiswa tersebut merasa keberatan dengan beban UKT yang diterima.
***
"Bagi mahasiswa baru yang memberikan informasi dengan tidak benar, sanksi yang diperoleh akan dikeluarkan".
Seperti itulah informasi yang tertera di portal pengisian UKT bagi mahasiswa baru di Universitas Andalas. Berbeda dengan UNP yang masih menerapkan sistem manual– wawacara langsung, Unand sendiri telah menerapkan penentuan UKT dengan sistem online. Menurut Wakil Rektor II Unand, Prof. Dr. Herri, SE, MBA, penerapan sistem online tersebut diharapkan dapat mempermudah mahasiswa dalam memberikan data.
Setelah data masuk ke bagian administrasi, selanjutnya akan diverifikasi ulang dan dari situ akan diperoleh nilai UKT per mahasiswa. Ketika ditanya mengenai apakah pihak kampus melakukuan survey ke lapangan, ia menjawab itu akan dilakukan dalam waktu dekat. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari apabila ada kecurangan yang dilakukan mahasiswa. "Jika terjadi kecurangan, kita tidak segan-segan mengeluarkan mahasiswa tersebut," ujar Herri ketika ditemui di ruang kerjanya, Jum’at (6/9).
Terkait adanya laporan mahasiswa yang mengurungkan niatnya melanjutkan kuliah di Unand–karena gara-gara tidak sanggup membayar UKT, Herri sangat menyayangkan hal tersebut terjadi. Menurutnya, sejauh ini pihaknya telah berusaha untuk tetap memberikan peluang kepada mahasiswanya untuk tetap kuliah. Ia tidak ingin ada mahasiswa yang tidak jadi kuliah hanya gara-gara UKTnya mahal. "Kita sangat mewanti-wanti, agar tidak ada mahasiswa yang tidak jadi kuliah. Jika ada yang benar-benar tidak mampu, pasti kita tolong," ujarnya. Ia menambahkan, jika saat ini Unand telah memberikan peluang selebar-lebarnya untuk tetap kuliah. "Tidak ada mahasiswa yang berhenti gara-gara dana".
Komentar & Tanggapan Pembaca (0)
Belum ada komentar untuk konten ini. Jadilah yang pertama menyampaikan opini atau apresiasi Anda!