Universitas Negeri Padang

Menjadi Universitas Unggul di ASEAN

Rektor UNP Lantik 96 Senat

Rektor UNP Lantik 96 Senat
Foto Bersama: Rektor UNP, Prof. Ganefri, Ph.D., beserta anggota senat melakukan foto bersama usai pelantikan anggota senat UNP periode 2017-2021. Acara tersebut diselenggarakan di Gedung Olahraga UNP, Senin (6/2). Ada 96 anggota senat yang dilantik Ganefr

Rektor Universitas Negeri Padang (UNP), Prof. Ganefri, Ph. D., melantik 96 senat UNP periode 2017-2021 di Gedung Olah Raga UNP, Senin (6/2). Dalam sambutannya, Ganefri menyampaikan bahwa senat memiliki peran penting dalam membangun dan mengembangkan UNP sesuai dengan visi dan misi UNP yakni menjadi salah satu universitas unggul di Asia Tenggara.

Lebih lanjut, Ganefri menyampaikan bahwa UNP tengah mempersiapkan diri dan mengejar ketertinggalan. "Pemikiran Bapak atau Ibu sangat kami butuhkan. Semoga semua anggota senat bisa bekerja sama untuk mengembangkan UNP menuju universitas unggul," harapnya.

Anggota senat dipilih dari seluruh fakultas dari semua bidang ilmu. Pemilihan tersebut ditetapkan berdasarkan prestasi akademik dan jabatan yang diemban anggota di masing-masing fakultas.

Berdasarkan statuta UNP, senat akademik universitas akan memberikan pertimbangan dan saran serta rekomendasi terkait akademik. Selanjutnya, pada sidang perdananya nanti, akan ditetapkan ketua senat beserta sekretaris senat, dan kelengkapan komisi-komisi senat. Ketua senat yang dipilih yaitu yang tidak memimpin di tingkat universitas. Untuk sementara sidang pertama akan dipimpin oleh anggota senat tertua Prof. Ali Amran, M.Pd, MA, Ph. D., didampingi anggota senat termuda Waryono, S.Pd, MM.Par.

Setelah acara pelantikan tersebut, Ganefri menjamu anggota senat dan tamu undangan di rumah dinas rektor yang baru. Rumah dinas tersebut sebelumnya merupakan Badan Penjaminan Mutu Internal (UNP). Rumah dinas tersebut berlokasi di depan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sumatra Barat.

Reporter: Maida Yusri

✔ Standar Jurnalisme & Transparansi SKK Ganto UNP

Berita ini diproduksi dan diverifikasi sesuai dengan Pedoman Pemberitaan Media Siber dan Kode Etik Jurnalistik oleh Dewan Pers.

Laila Marni
Jurnalis • Liputan Berita

Pemimpin Redaksi
Diedit & Diverifikasi oleh: Qalbi Salim (Editor Redaksi)
✔ Standar EEAT Redaksi

Komentar & Tanggapan Pembaca (0)

Belum ada komentar untuk konten ini. Jadilah yang pertama menyampaikan opini atau apresiasi Anda!

Tinggalkan Komentar Anda

Komentar Anda akan langsung tampil setelah verifikasi. Alamat email tidak akan dipublikasikan.

7 + 8 = ?
Perhitungan matematika dasar untuk mencegah spam bot otomatis.