Universitas Negeri Padang

Mahfud MD: Korupsi Politik, Korupsi Terbanyak di Indonesia

Mahfud MD: Korupsi Politik, Korupsi Terbanyak di Indonesia
Penyampaian materi oleh Prof. Dr Mahfud MD., pada kuliah umum dengan tema Korupsi Politik di Negara Moderen di Auditorium UNP, Selasa 25/9. Rizki*

Bertemakan Korupsi Politik di Negara Moderen, Universitas Negeri Padang (UNP) mengadakan kuliah umum di Auditorium UNP, Selasa (25/9). Acara ini menghadirkan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Pakar Politik Hukum, Prof. Dr Mahfud MD dan Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Donal Fariz selaku pemateri.

Salah seorang pemateri, Mahfud, dalam penyampaian materinya mengatakan bahwa korupsi di Indonesia terbagi menjadi dua jenis. Pertama, korupsi konvensional yang merujuk pada arti spulatif undang-undang. Kedua, korupsi nonkonvensional yang merujuk pada perilaku koruptif dalam memanfaatkan jabatan. Contohnya, perlakuan sewenang-wenang seorang pemimpin kantor terhadap bawahannya,

Korupsi nonkonvensional ini sangat erat kaitannya dengan korupsi konvensional. Hal ini disebabkan pejabat yang melakukan korupsi nonkonvensional akan mudah melakukan korupsi konvensional, jika mereka mendapat celah untuk melakukannya. "Karena kita ketahui bahwa di negara ini sangat kaya akan pejabat yang perilakunya sangat koruptif," ujarnya.

Selain itu, Mahfud juga mengatakan bahwa masalah korupsi terbanyak di Indonesia saat ini adalah korupsi politik. Korupsi politik adalah korupsi yang dilakukan seseorang yang mempunyai kekuasaan untuk mempengaruhi sesuatu, dengan menggunakan jabatan untuk kepentingan pribadi, orang lain maupun korporasi. "Korupsi ini tidak hanya merugikan uang negara, tapi dampaknya juga sangat besar," jelasnya.

Lebih lanjut, Mahfud MD berpesan bahwa sebagai masyarakat kita harus memilih pemimpin yang tegas dalam memberantas korupsi. "Karena pemimpin memiliki pengaruh yang besar dalam menuntaskan korupsi," tutupnya

✔ Standar Jurnalisme & Transparansi SKK Ganto UNP

Berita ini diproduksi dan diverifikasi sesuai dengan Pedoman Pemberitaan Media Siber dan Kode Etik Jurnalistik oleh Dewan Pers.

Rizki Anggi Suhaira*
Jurnalis • Liputan Berita

Reporter Junior
Diedit & Diverifikasi oleh: Nadilla Aprisia (Redaktur Pelaksana)
✔ Standar EEAT Redaksi

Komentar & Tanggapan Pembaca (0)

Belum ada komentar untuk konten ini. Jadilah yang pertama menyampaikan opini atau apresiasi Anda!

Tinggalkan Komentar Anda

Komentar Anda akan langsung tampil setelah verifikasi. Alamat email tidak akan dipublikasikan.

2 + 3 = ?
Perhitungan matematika dasar untuk mencegah spam bot otomatis.