Universitas Negeri Padang

Periode 119 Juni 2020, UNP Laksanakan Rapat Wisuda Virtual

Periode 119 Juni 2020, UNP Laksanakan Rapat Wisuda Virtual
UNP menyelenggarakan rapat wisuda periode 119 secara virtual via Room Meeting dan Youtube Streaming, Minggu (21/6). f/doc

Minggu (21/6) telah berlangsung Rapat Wisuda Universitas Negeri Padang (UNP) periode 119 secara daring sebanyak 869 orang lulusan UNP diwisuda yang terdiri dari Diploma II 219 orang, Diploma III 22 orang, Sarjana/ Diploma IV Kependidikan 298 orang, Sarjana/ Diploma IV Non Kependidikan 193 orang, Magister 107 orang, dan Doktor 30 orang.

Orasi ilmiah hari ini disampaikan secara virtual oleh Prof. Dr. Ir. Rokhmin Dahuri, MS., tentang aktualisasi nilai-nilai pancasila dalam situasi pandemi covid-19 saat ini.

"Kita semua rakyat Indonesia hendaknya berpegang teguh kepada nilai-nilai luhur Pancasila. Mari kita aktualisasikan nilai-nilai ketuhanan dengan menganggap bahwa musibah covid ini merupakan ujian dari Allah SWT, untuk kita bisa naik kelas menjadi bangsa yang besar, mandiri, berdaulat dan diridhai Tuhan Yang Maha Kuasa," ujar Rokhmin,

Rektor UNP, Prof. Ganefri menyampaikan permohonan maaf kepada wisudawan/ i karena tidak bisa melakukan wisuda secara langsung dan suasana wisuda hari ini cukup mengharukan bagi wisudawan/i karena tradisi, harapan, dan keinginan untuk pemindahan tali toga oleh rektor secara langsung yang merupakan suatu impian selama ini terpaksa harus diwakilkan oleh orangtua di rumah masing-masing.

"Rapat wisuda terbuka Universitas Negeri Padang dalam rangka wisuda ke 119, periode Juni 2020 ini merupakan yang pertama kali dalam sejarah UNP dilaksanakan secara virtual dan berlangsung satu hari," ujar Ganefri.

Dalam pidatonya, Ganefri juga menyampaikan terkait Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa bahwa Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan memastikan tidak ada kenaikan UKT bagi mahasiswa di masa pandemi covid-19 ini.

"Berdasarkan keterangan tertulis pada 6 Mei 2020, Rektor perguruan tinggi negeri menyepakati beberapa opsi bagi mahasiswa yang terdampak pandemi untuk mengatasi permasalahan UKT. Kesepakatan tersebut berisi penundaan pembayaran, penyicilan pembayaran, mengajukan penurunan UKT, dan mengajukan bantuan finansial bagi yang berhak," lanjut Ganefri.

✔ Standar Jurnalisme & Transparansi SKK Ganto UNP

Berita ini diproduksi dan diverifikasi sesuai dengan Pedoman Pemberitaan Media Siber dan Kode Etik Jurnalistik oleh Dewan Pers.

Lili Rahmadani
Jurnalis • Liputan Berita

Staf Perpustakaan
Diedit & Diverifikasi oleh: Resky Amelia Putri (Redaktur Berita)
✔ Standar EEAT Redaksi

Komentar & Tanggapan Pembaca (0)

Belum ada komentar untuk konten ini. Jadilah yang pertama menyampaikan opini atau apresiasi Anda!

Tinggalkan Komentar Anda

Komentar Anda akan langsung tampil setelah verifikasi. Alamat email tidak akan dipublikasikan.

7 + 2 = ?
Perhitungan matematika dasar untuk mencegah spam bot otomatis.