Universitas Negeri Padang

Subuh Mubaraqah FBS: enam Tipologi Orang Beribadah

Subuh Mubaraqah FBS: enam Tipologi Orang Beribadah
Penyampaian Tausyiah oleh Dr. Ali Masykur Musa, M.Si, M.Hum., secara virtual melalui platform Zoom Meeting, Jumat (12/2). Tangkapan layar.

Fakultas Bahasa dan Seni (FBS) Universitas Negeri Padang (UNP) mengadakan "Subuh Mubaraqah" secara virtual melalui platform Zoom Meeting, Jumat (12/2).

Acara ini dihadiri sekitar 500 peserta, yang terdiri dari Rektor UNP, Prof. Ganefri, Ph.D., beserta jajarannya, dekan, dosen, dan mahasiswa.

Dr. Ali Masykur Musa, M.Si, M.Hum., selaku penceramah subuh mubaraqah mengatakan cara membedakan perbuatan yang baik dan yang buruk adalah dengan mengerti tentang Al-Quranul Karim dan hadis beserta sunah Nabi Muhammad SAW.

"Kalau kita sudah tau rujukannya mengenai baik dan buruk, tetapi masih samar maka sebaiknya berhenti, tidak melakukannya dan juga tidak mengabaikannya," ujarnya.

Ali Masykur Musa atau sering disapa Cak Ali juga menyampaikan enam tipologi orang yang beramal atau beribadah.

Pertama, demi mengharapkan pahala atau orang Jawa menyebutnya dengan nyuwon sawab ipon.

Kedua, Apabila seseorang berbuat baik karena takut siksaan Allah.

"Kalau orang beramal karena mengharapkan pahala dan takut akan siksa-Nya itu boleh, tetapi tidak sempurna. Ini seperti anak-anak yang solat karena ingin di kasih permen. Jadi, ketika anak tersebut tidak dikasih permen, ia tidak akan melaksanakan salat lagi," tambahnya.

Ketiga, seseorang beramal soleh karena merasa malu terhadap apapun yang diperintah Allah.

Keempat, orang beribadah karena cinta kepada Allah. Cinta nya orang mahabah adalah semakin diuji oleh Allah semakin sayang. Orang yang mahabah ketika diuji apapun oleh Allah adalah bagian dari ibadah, sabar, dan qanaah.

Kelima, seseorang menjalankan amal baik karena memuliakan dan menganggungkan Allah.

Keenam, seseorang melakukan sesuatu karena alasan nomor satu sampai lima.

✔ Standar Jurnalisme & Transparansi SKK Ganto UNP

Berita ini diproduksi dan diverifikasi sesuai dengan Pedoman Pemberitaan Media Siber dan Kode Etik Jurnalistik oleh Dewan Pers.

Tiara Tri Dewi
Jurnalis • Liputan Berita

Bendahara Umum
Diedit & Diverifikasi oleh: Rezky Ultabaini (Kepala Penelitian dan Pengembangan)
✔ Standar EEAT Redaksi

Komentar & Tanggapan Pembaca (0)

Belum ada komentar untuk konten ini. Jadilah yang pertama menyampaikan opini atau apresiasi Anda!

Tinggalkan Komentar Anda

Komentar Anda akan langsung tampil setelah verifikasi. Alamat email tidak akan dipublikasikan.

4 + 1 = ?
Perhitungan matematika dasar untuk mencegah spam bot otomatis.