Berita

Mahasiswa dan Pemuda Sumbar Desak Karhutla sebagai Bencana Nasional

Mahasiswa dan Pemuda Sumbar Desak Karhutla sebagai Bencana Nasional
Massa aksi membentangkan spanduk berisi kritik terhadap penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dalam aksi "Seruan Aksi Masyarakat Sumbar" di Tugu Adipura, Kota Padang, Selasa (27/10). f/Riza

Ganto.co - Mahasiswa dan pemuda Sumatera Barat mendesak pemerintah menetapkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai bencana nasional dalam aksi "Seruan Aksi Masyarakat Sumbar" di Tugu Adipura, Kota Padang, Selasa (27/10).

Selain penetapan status bencana nasional, massa menuntut penindakan terhadap pelaku pembakaran, pencabutan izin pihak yang terbukti melanggar, serta pemulihan lingkungan dan pertanggungjawaban atas kerugian masyarakat terdampak. Mereka juga mendesak kepolisian mengusut dugaan pelaku karhutla.

Harid, anggota Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum (BEM FH) Universitas Andalas (UNAND), mengatakan aksi tersebut diharapkan menjadi awal gerakan yang lebih luas. Ia menyampaikan rencana pembentukan Aliansi Pemuda Sumatera Barat sebagai wadah koordinasi bagi pemuda tanpa membawa nama lembaga masing-masing.

"Harapan kami, gerakan ini tidak berhenti sampai di sini. Kami ingin bergerak sebagai pemuda yang memiliki kepedulian yang sama, saling berkoordinasi, dan mengambil bagian dalam gerakan bersama," ujarnya.

Sementara itu, Selvi Angraeni, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (BEM FISIP) UNAND, menekankan perlunya kajian dan langkah lanjutan agar aspirasi yang disampaikan melalui aksi tersebut dapat ditindaklanjuti oleh pihak terkait.

"Kami ingin ada kajian yang jelas dan langkah lanjutan agar aspirasi yang disampaikan benar-benar dapat diterima dan ditindaklanjuti oleh pihak terkait," katanya.

Massa berharap pemerintah mengambil langkah konkret dalam menangani karhutla. Mereka juga mendorong keterlibatan masyarakat untuk mengawal penanganan kebakaran dan pemulihan lingkungan di Sumatera Barat.

✔ Standar Jurnalisme & Transparansi SKK Ganto UNP

Berita ini diproduksi dan diverifikasi sesuai dengan Pedoman Pemberitaan Media Siber dan Kode Etik Jurnalistik oleh Dewan Pers.

Nuriza Handayani*
Jurnalis • Liputan Berita

Reporter Junior
Diedit & Diverifikasi oleh: Aulia Ranti Putri (Editor Berita)
✔ Standar EEAT Redaksi

Komentar & Tanggapan Pembaca (0)

Belum ada komentar untuk konten ini. Jadilah yang pertama menyampaikan opini atau apresiasi Anda!

Tinggalkan Komentar Anda

Komentar Anda akan langsung tampil setelah verifikasi. Alamat email tidak akan dipublikasikan.

7 + 3 = ?
Perhitungan matematika dasar untuk mencegah spam bot otomatis.