Tindakan bully akhir-akhir ini semakin marak terjadi di dunia pendidikan Indonesia. Bullying merupakan suatu kejadian yang seringkali tidak terhindarkan terutama di sekolah. Mulai dari jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD) hingga tingkat Perguruan Tinggi. Pembullyan kerap terjadi di sekitar lingkungan sekolah, karena korban dan pelaku bullying memang kebanyakan adalah anak muda yang notabennya masih menjadi siswa atau mahasiswa.
Bullying adalah penggunaan kekuasaan atau kekuatan untuk menyakiti seseorang atau sekelompok suatu perilaku mengancam menindas dan membuat perasaan orang lain menjadi tidak nyaman. Bully sendiri adalah kata yang berasal dari bahasa Inggris. Mungkin saat ini beberapa orang tidak begitu mengerti apa terjemahan kata bully dalam Bahasa Indonesia. Merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata bully dalam Bahasa Indonesia adalah perundungan. Jadi dapat disimpulkan bahwa arti kata bully adalah rundung, sedangkan bullying adalah perundungan. Menurut KBBI edisi ke-5, kata rundung memiliki arti mengganggu, mengusik terus menerus dan menyusahkan.
Kasus perundungan yang sedang hangat-hangatnya terjadi di salah satu Perguruan Tinggi, yaitu Universitas Gunadarma. Perundungan yang dilakukan seorang mahasiswa terhadap mahasiswa disabilitas. Tak hanya tingkat Perguruan Tinggi saja, tindak perundungan yang kini sudah menjadi suatu tradisi untuk menunjukkan senioritas juga terjadi di semua jenjang pendidikan. Seperti kasus yang telah terjadi di salah satu Sekolah Menengah Atas yang ada di Ibukota, para pelajar ini mengganggu teman-temannya dengan melakukan kontak fisik langsung seperti menjambak dan memukul.
Perundungan seringkali terlihat sebagai bentuk-bentuk perilaku berupa pemaksaan atau usaha untuk menyakiti, baik secara fisik maupun psikologis, terhadap seseorang yang dianggap lebih "lemah" oleh seseorang yang merasa dirinya lebih "kuat". Banyak sekali tindakan yang dilakukan oleh seseorang, khususnya para pelajar baik sadar maupun tidak sadar termasuk ke dalam perundungan. Contoh perilaku perundungan seperti, kontak fisik langsung (meminta dengan paksa sesuatu yang bukan miliknya, menampar, mendorong, menggigit, menarik rambut, mencubit, mencakar dan merusak barang-barang yang dimiliki orang lain serta pelecehan seksual), kontak verbal langsung (mengancam, mempermalukan, merendahkan, mengganggu, memberi panggilan nama yang tidak disukai pemilik nama, mencela/mengejek, mengintimidasi, memaki dan menyebarkan fitnah), perilaku non-verbal langsung (melihat dengan sinis, menjulurkan lidah, menampilkan ekspresi muka yang merendahkan), perilaku non-verbal tidak langsung (mendiamkan seseorang, sengaja mengucilkan atau mengabaikan dan lain sebagainya.
Dampaknya bagi korban perundungan, mereka merasa tertekan bahkan ada yang hingga menderita trauma pada waktu yang cukup lama. Mereka akan diliputi perasaan marah, dendam, kesal, tertekan, malu, sedih, terancam, tidak nyaman, takut dan lain sebagainya namun ia tidak sanggup untuk mengatasinya. Kesulitan beradaptasi pada lingkungan sosial juga akan timbul dalam diri korban. Ia akan berusaha untuk selalu menghindar dari sesuatu yang menurutnya sudah mengancam dirinya, contohnya berhenti sekolah atau meminta pindah ke sekolah lainnya. Adapun korban yang masih berada di lingkungan tersebut, biasanya akan memberikan alasan untuk tidak datang ke sekolah, menyebabkan terganggunya prestasi akademisnya. Dampak yang paling berbahaya adalah dampak psikologis seperti rasa cemas yang berlebihan sehingga membatasi interaksi dengan dunia luar dan cenderung memilih menyendiri, rasa takut, depresi bahkan rasa ingin mengakhiri hidupnya.
Tidak hanya para korban tindak perundungan yang mendapatkan dampak negatif namun juga bagi para pelaku, dari berbagai penelitian yang dilakukan oleh beberapa ahli, perundungan juga berhubungan dengan meningkatnya tingkat depresi dan menurunnya nilai akademik seorang pelaku rundung yang bisa berujung pada rasa ingin bunuh diri. Perundungan juga mengakibatkan kepada kurangnya kecerdasan dan kemampuan analisis pelajar, serta memiliki potensi untuk tumbuh sebagai seorang kriminal.
Semua orang bisa menjadi pelaku atau korban dari perundungan, terlebih para pelajar di lingkungan sekolah. Oleh karena itu, dibutuhkan kerjasama dan kebijakan dari semua kalangan, mulai dari guru/dosen, wali kelas, kepala sekolah, hingga keluarga untuk mengawasi segala hal yang berada dalam lingkungan sekolah. Kebijakan tersebut dapat berupa program anti-bullying yang dilakukan pihak sekolah, seperti dengan cara meningkatkan pengawasan, pemahaman komunikasi, dan seminar-seminar yang dapat memahamkan kepada siswa dampak bagi korban dan pelaku perundungan, serta membuat siswa untuk saling menjaga diri agar tidak menjadi pelaku ataupun korban perundungan. Sekolah juga harus meningkatkan kesadaran kepada para pelajar yang ada di sekitar tempat terjadinya perundungan agar peka terhadap teman sekitarnya yang kemungkinan mengalami perundungan dan segera melaporkan kepada pihak yang berwenang. Hal ini juga di rasa sangat perlu untuk meningkatkan perlindungan dari tindak rundung, karena kebanyakan dari mereka yang mengetahui tindakan tersebut memilih untuk diam dan tidak perduli bahkan ada yang hanya melihat dan merekam saat terjadinya kasus perundungan tersebut terjadi.
Tidak hanya itu, seorang guru juga harus bisa membuat siswanya membuka diri sehingga mereka dapat mengatakan atau mendiskusikan tentang permasalahan yang ia alami, karena kebanyakan dari pelaku rundung ini adalah menutupi masalahnya dan melampiaskan kepada orang lain dengan cara-cara yang ia 'benarkan', sedangkan bagi korban akan cenderung bungkam terhadap perundungan yang dilakukan kepada dirinya karena adanya rasa takut terhadap ancaman yang diberikan oleh pelaku rundung. Guru, sekolah, maupun keluarga juga harus menanamkan rasa percaya diri kepada anak-anaknya bahwa mereka juga memiliki sesuatu yang istimewa yang tak dimiliki oleh semua orang, sehingga tidak ada rasa pesimis dan menganggap dirinya lemah. Pelaku dari tindakan perundungan ini kebanyakan adalah orang-orang yang kurang perhatian ataupun merasa dibedakan dengan yang lainnya sehingga ia berusaha untuk mendapatkan perhatian dengan cara yang menyimpang. Oleh karena itu, sekolah sebagai tempat pencetak generasi penerus bangsa ini harus lebih memahami peranannya dan melaksanakannya dengan baik. Sekolah seharusnya menjadi tempat yang nyaman bagi para pelajar untuk menuntut ilmu sehingga ia bisa melaksanakan tugasnya sebagai penerus bangsa ini sebagaimana mestinya.
Komentar & Tanggapan Pembaca (0)
Belum ada komentar untuk konten ini. Jadilah yang pertama menyampaikan opini atau apresiasi Anda!