Artikel

Penyakit Itu Dilawan, Bukan Didukung

Penulis Opini / Kolumnis
📅 Kamis, 10 Agustus 2017 14:50 WIB • 👁 1.020 Pembaca

Tahun 2015 mungkin menjadi hari kemerdekaan bagi kaum Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Amerika Serikat (AS). Bukannya tanpa alasan, hal itu disebabkan karena Mahkamah Agung AS telah resmi mengetok palu untuk melegalkan pernikahan sesama jenis tersebut. Seakan sejarah baru telah terukir, publik pun kemudian menyambut dan merayakan putusan ini dengan aneka bentuk visual pelangi yang menjadi simbol resmi komunitas homoseksual. Rupanya putusan Mahkamah Agung AS ini mempengaruhi masyarakat di belahan dunia lain untuk mendesak pemerintahnya agar melegalkan pernikahan sesama jenis, termasuk Indonesia.

Pro dan kontra mengenai pelegalan ini pun muncul di Indonesia. Kalangan Pro beralasan bahwa mencintai dan dicintai merupakan hak masing-masing individu dengan tidak memandang apa jenis kelamin mereka. Mereka terkesan membiarkan dan malah mendukung hal tersebut, bukannya membimbing.

Padahal ada banyak alasan mengapa LGBT harus dilarang di Indonesia. Pertama, dari segi agama. Seperti yang diketahui bahwa Indonesia adalah negara dengan populasi umat muslim terbesar di dunia. Di dalam Islam sendiri hal itu sudah sangat jelas dilarang. "Sesungguhnya kalian mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsu kalian (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kalian ini adalahkaum yang melampaui batas.[Al-A'raaf: 81]. Dari ayat tersebut sudah ditegaskan bahwa perilaku menyimpang LGBT merupakan perbuatan yang sudah melampaui batas. Bukan hanya Al-quran saja, Alkitab pun mengatakan bahwa LGBT merupakan suatu kekejian, yang dijelaskan dalam pasal berikut "Janganlah engkau tidur dengan laki-laki secara orang bersetubuh dengan perempuan, karena itu suatu kekejian. (Imamat 18:22).

Kedua, dari segi hukum. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, kaum Pro berdalih bahwa pelarangan ini melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Itu bukanlah alasan yang tepat, Merujuk kepada Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 1 menyatakan bahwa, "Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa". Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Pasal 292 juga menyatakan larangan tersebut: "Orang yang cukup umur, yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sama kelamin, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa belum cukup umur, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun." Oleh karena itu, kaum LGBT tidak bisa berlindung di bawah hukum dengan dalih HAM di Indonesia, karena sudah jelas-jelas disebutkan bahwa pernikahan itu ialah antara wanita dengan pria.

Ketiga, segi Ilmiah, berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Prof. Dr. Abdul Hamid El-qudah, membuktikan bahwa LGBT adalah penyakit dan kelainan mental. Efek buruk yang ditimbulkan yaitu bahwa 78% pelaku homo seksual terjangkit penyakit kelamin menular. Kemudian dari penelitian yang dilakukan Cancer Research di Inggris, mendapatkan sebuah hasil bahwa homoseksual lebih rentan terkena kanker dari pada pria heteroseksual (normal). Selanjutnya, penyimpangan seksual ini juga berpengaruh pada perilaku pengidapnya. Ketidakseimbangan perilaku ini disebabkan oleh kejiwaan pengidap LGBT cenderung memberikan efek negatif pada sistem syaraf dan penurunan pada sistem kerja otak. Akibatnya, seorang gay akan lebih nyaman dengan penyelewengan yang ia lakukan meski ia menyadari bahwa hal tersebut salah. Maka dari berbagai alasan diatas, sudah jelas-jelas itu sangat merugikan dan membahayakan pengidapnya.

Namun, pada kenyataannya, masih banyak ditemukan ketimpangan perilaku tersebut di dalam masyarakat. Baru-baru ini ratusan orang tertangkap tangan melakukan pesta seks kaum gay di kawasan Kelapa Gading Jakarta Utara. Ini sudah jelas-jelas melanggar norma yang berlaku di Indonesia. Jika LGBT dilegalkan di Indonesia, hal ini tentu melanggar sila kesatu Pancasila yang berbunyi "Ketuhanan yang Maha Esa." Artinya, kita harus percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing. Dari semua agama yang diakui di Indonesia tidak ada satu pun yang mengakui bahkan sangat menentang para kaum LGBT. Selanjutnya, hal ini juga akan berujung pada terhentinya regenerasi. Padahal, sumber daya manusia kedepannya bisa menjadi penentu keberhasilan Indonesia dari berbagai bidang.

Pada akhirnya, yang patut dimusuhi dari LGBT adalah perilakunya, bukan pelaku. Walaupun terkadang memang sangat sulit menolong seorang LGBT jika dia tidak merasa butuh pertolongan, apalagi niat baik itu akan dianggap sebagai penghinaan. Oleh karena itu, keluarga adalah pertolongan pertama untuk menangani masalah ini. Selain itu, masyarakat juga berperan penting dan harus tanggap melihat situasi di sekelilingnya. Yang tidak kalah pentingnya adalah peran pemerintah. Pembangunan panti rehabilitasi khusus penderita LGBT merupakan langkah yang bagus. Agar kedepannya para penderita LGBT terselamatkan dari penyakit ini, serta terciptanya penerus bangsa yang berakidah sesuai dengan norma-norma, hukum, dan adat istiadat yang berlaku di Indonesia.

Kesimpulannya, Indonesia tidak perlu melegalkan LGBT seperti negara lainnya, mengingat banyaknya dampak buruk yang akan ditimbulkan. Indonesia harus konsisten atas aturan yang telah dibuat, yang telah sesuai dengan hukum dan norma yang berlaku di Indonesia. Jangan mendukung ataupun memusuhi kaum LGBT. Tetapi kasihi dan bimbing mereka untuk kembali pada kodratnya sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, yang diciptakan secara berpasang-pasangan dengan lawan jenisnya.

✔ Standar Integritas & Transparansi Opini SKK Ganto UNP

Setiap karya tulisan, kolom, dan opini yang diterbitkan merupakan pandangan orisinal penulis serta telah melalui proses kurasi dan penyuntingan redaksi sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Irza Ade Suarni
Penulis • Kolumnis / Opini

Penulis Opini / Kolumnis

Komentar & Tanggapan Pembaca (0)

Belum ada komentar untuk konten ini. Jadilah yang pertama menyampaikan opini atau apresiasi Anda!

Tinggalkan Komentar Anda

Komentar Anda akan langsung tampil setelah verifikasi. Alamat email tidak akan dipublikasikan.

6 + 6 = ?
Perhitungan matematika dasar untuk mencegah spam bot otomatis.