Kementerian Politik dan Propoganda Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Negeri Padang (UNP) mengadakan diskusi kajian internal terkait pasca sahnya revisi UU MD3 di Sekretariat BEM UNP, Jumat (23/3).
Disahkannya tanggal 15 Maret lalu, UU MD3 menjadi momok menakutkan bagi rakyat dan peradaban bangsa. Hal ini mengakibatkan demokrasi Indonesia terancam rontok dan hak bicara terkontaminasi karena ditutup dengan aturan yang dapat dikatakan tidak nasionalis.
Bendahara BEM UNP, Siti fauziah mengatakan bahwa tidak tercapai idealnya sebuah negara demokrasi jika disahkan UU MD3 ini. Outputnya tidak teraplikasikan ke masyarakat. Jika diterapkan peraturan ini, maka orang yang kritis dan peduli untuk pemerintahan tidak diberikan wadah beraspirasi, dipertanyakan lagi negara kita demokrasi atau otoriter. "Saya tidak setuju disahkan UU MD3 karena suara rakyat dikesampingkan,seakan-akan semua suara dibungkam secara sepihak dan ini terlalu tidak adil," ungkapnya.
Kementerian Politik dan Propoganda BEM UNP , Fahmi Actha Pratama mengatakan bahwa dampak dari UU MD3 ini sangat berpengaruh besar terhadap pergerakan mahasiswa di Indonesia, karena mahasiswa merupakan garda terdepan yang sangat kritis terhadap jalannya pemerintahan.
Lebih lanjut, Fahmi menjelaskan BEM UNP mengundang mahasiswa mengikuti aksi menyuarakan aspirasi ke gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Barat (Sumbar) bersama aliansi mahasiswa Sumbar hari Senin tanggal 26 Maret pukul 08.00 WIB dengan berkumpul di Al-Azhar terlebih dahulu.
Tujuan aksi ini menginformasikan ke masyarakat Sumbar bahwa Demokrasi di Indonesia sudah mati dan meminta tanggapan ke ketua DPRD Sumbar. Ia berharap mahasiswa dapat menjalankan tugasnya sebagai kontrol sosial. "Semoga mahasiswa bersatu dan peka terhadap permasalahan sosial politik, mari sama sama mengawal jalannya roda pemerintahan," harapnya.
Komentar & Tanggapan Pembaca (0)
Belum ada komentar untuk konten ini. Jadilah yang pertama menyampaikan opini atau apresiasi Anda!