Berita

42 Ribu Lebih Media Berita Online Di Indonesia Tidak Diakui Dewan Pers RI

42 Ribu Lebih Media Berita Online Di Indonesia Tidak Diakui Dewan Pers RI
Dewan Pers RI, Ratna Komala Menyamapaikan materi tentang Cerdas dan Bijak Menggunakan Media Digital di acara yang diselenggarakan oleh Forum Koordinasi Pencegah Terorisme Sumatra Barat di Hotel Pangeran Beach, Kamis (13/9).f/Putri

Berdasarkan data Dewan Pers Republik Indonesia (RI) dari 43 ribu media berita online yang ada di Indonesia, hanya terdapat 220 yang terdaftar dan diakui. Hal tersebut dibenarkan Anggota Dewan Pers RI, Ratna Komala saat menghadiri acara yang diselenggarakan oleh Forum Koordinasi Pencegah Terorisme Sumatra Barat di Hotel Pangeran Beach, Kamis (13/9).

Saat ini, kata Ratna, sangat mudah untuk membuat media berita online di Indonesia. Dalam sehari bisa terdapat dua sampai tiga media online yang mengatasnamakan portal berita yang bermunculan. "Namun, masih banyak yang tidak sesuai dengan undang-undang," ungkapnya pada acara yang bertemakanLiterasi Digital Sebagai Upaya Pencegahan Radikalisme dan Terorisme di Masyarakat.

Lebih lanjut, Ratna menjelaskan untuk menjadi media pers harus terikat dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1990 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Standar Perusahaan Pers. "Jika tidak mematuhi tiga hal itu, berarti tidak termasuk pers nasional," tambahnya.

Bersumber pada data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) di tahun 2016 jumlah pengguna internet mencapai 1.327 juta jiwa. Hal ini mengalami peningkatan hingga mencapai 14.326 juta jiwa pada tahun 2017. "Terdapat 54,68 persen dari populasi di Indonesia yang menggunakan internet," jelas Ratna.

Melihat meningkatnya pengguna internet di Indonesia, Ratna menghimbau kepada masyarakat agar cerdas dan bijak menggunakan media digital. Hal tersebut diperlukan untuk menghindari penyebaran berita hoaks yang dapat meresahkan masyarakat itu sendiri.

✔ Standar Jurnalisme & Transparansi SKK Ganto UNP

Berita ini diproduksi dan diverifikasi sesuai dengan Pedoman Pemberitaan Media Siber dan Kode Etik Jurnalistik oleh Dewan Pers.

Putri Radila
Jurnalis • Liputan Berita

Pemimpin Umum
Diedit & Diverifikasi oleh: Laila Marni (Pemimpin Redaksi)
✔ Standar EEAT Redaksi

Komentar & Tanggapan Pembaca (0)

Belum ada komentar untuk konten ini. Jadilah yang pertama menyampaikan opini atau apresiasi Anda!

Tinggalkan Komentar Anda

Komentar Anda akan langsung tampil setelah verifikasi. Alamat email tidak akan dipublikasikan.

8 + 1 = ?
Perhitungan matematika dasar untuk mencegah spam bot otomatis.