Berdasarkan data Dewan Pers Republik Indonesia (RI) dari 43 ribu media berita online yang ada di Indonesia, hanya terdapat 220 yang terdaftar dan diakui. Hal tersebut dibenarkan Anggota Dewan Pers RI, Ratna Komala saat menghadiri acara yang diselenggarakan oleh Forum Koordinasi Pencegah Terorisme Sumatra Barat di Hotel Pangeran Beach, Kamis (13/9).
Saat ini, kata Ratna, sangat mudah untuk membuat media berita online di Indonesia. Dalam sehari bisa terdapat dua sampai tiga media online yang mengatasnamakan portal berita yang bermunculan. "Namun, masih banyak yang tidak sesuai dengan undang-undang," ungkapnya pada acara yang bertemakanLiterasi Digital Sebagai Upaya Pencegahan Radikalisme dan Terorisme di Masyarakat.
Lebih lanjut, Ratna menjelaskan untuk menjadi media pers harus terikat dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1990 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Standar Perusahaan Pers. "Jika tidak mematuhi tiga hal itu, berarti tidak termasuk pers nasional," tambahnya.
Bersumber pada data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) di tahun 2016 jumlah pengguna internet mencapai 1.327 juta jiwa. Hal ini mengalami peningkatan hingga mencapai 14.326 juta jiwa pada tahun 2017. "Terdapat 54,68 persen dari populasi di Indonesia yang menggunakan internet," jelas Ratna.
Melihat meningkatnya pengguna internet di Indonesia, Ratna menghimbau kepada masyarakat agar cerdas dan bijak menggunakan media digital. Hal tersebut diperlukan untuk menghindari penyebaran berita hoaks yang dapat meresahkan masyarakat itu sendiri.
Komentar & Tanggapan Pembaca (0)
Belum ada komentar untuk konten ini. Jadilah yang pertama menyampaikan opini atau apresiasi Anda!