Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan kini menjadi kontroversi yang hangat diperbincangkan. Respon penolakan hadir dari Koalisi Nasional tolak RUU Permusikan yang terdiri dari 262 pemusik dan pekerja musik, bahkan pekerja seni kampus turut memberikan respon terhadap RUU tersebut. Salah satunya yakni Unit Kegiatan Kesenian (UKKes) Universitas Negeri Padang (UNP).
Sebagai respon penolakan RUU, UKKes UNP mengadakan Panggung Kecil Tolak RUU Permusikan di depan Gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa UNP, Senin (4/2). Acara ini terdiri dari beberapa rangkaian kegiatan, yakni orasi, musikalisasi puisi, akustik, danperformance art.
Salah satu pengisi acara, Madrid Ramadhani menyatakan menolak beberapa pasal yang tertuang di RUU tersebut, yakni pasal 5 yang mengacu pada pengekangan kebebasan berekspresi dan pasal 32 terkait uji kompetensi.
Madrid mengatakan bahwa pada Undang-Undang sebelumnya masih banyak pasal yang perlu dibenahi, seperti pasal terkait perpajakan karya dan lainnya. "Kenapa harus ada pasal baru, buang-buang saja," ujarnya, Kamis (7/2).
Para penggiat musik, kata Madrid, perlu diikutsertakan dalam perumusan RUU Permusikan. Pemusik yang dilibatkan harus benar-benar paham tentang musik.
Lebih lanjut, Madrid berharap RUU ini dapat dikaji kembali, sehingga nantinya ketika disahkan tidak akan mengalami revisi kembali. "Selagi masih RUU, kita dapat menyuarakannya," ucapnya.
Komentar & Tanggapan Pembaca (0)
Belum ada komentar untuk konten ini. Jadilah yang pertama menyampaikan opini atau apresiasi Anda!