Berita

Taharah: Pahami Alquran dan Hadist Melalui Fiqih

Taharah: Pahami Alquran dan Hadist Melalui Fiqih
Peserta kajian Islampedia yang diadaan oleh UKK UNP sedang menyimak ceramah yang disampaikan oleh Ustadz Zulfi Akmal, Lc., M. A., di Masjid Al-Azhar UNP, Senin (11/3). f/Rani

Unit Kegiatan Kerohanian (UKK) Universitas Negeri Padang (UNP) mengadakan Islampedia di Masjid Al-Azhar UNP, Senin (11/3). Kajian yang merupakan agenda rutin ini, bertemakan Fiqih Ibadah yang menghadirkan Ustadz Zulfi Akmal, Lc., M. A., selaku pemateri.

Dalam ceramahnya, Zulfi menjelaskan bahwa Fiqih merupakan ilmu tentang hukum-hukum syariat yang berbentuk amaliah yang didapatkan dari dalil-dalil Al-quran dan hadist. "Kita akan kesulitan mengamalkan Al-quran dan hadist tanpa ada penjelasan dari fiqih," ujarnya.

Zulfi juga menuturkan bahwa fiqih ibadah mencakup banyak hal, diantaranya taharah, sholat, zakat, puasa, dan haji. Taharah adalah bersuci dari hadast dan najis.

Najis, kata Zulfi, adalah sesuatu yang dapat membatalkan sholat, tetapi tidak membatalkan wudu. Hadats merupakan keadaan yang membuat seseorang tidak suci dan wudu menjadi batal. "Misalnya, buang air, bersentuhan antara laki-laki dengan perempuan yang bukan mahramnya, dan sebagainya," ujar Zulfi.

Selain itu, Zulfi juga menjelaskan bahwa dalam bersuci, ada tujuh macam air yang boleh digunakan. Diantaranya air langit atau air hujan, air laut, air sungai, air telaga atau sumur, air mata air, air salju, dan air embun.

Terdapat empat macam air, lanjut Zukfi, yang boleh dan tidak boleh digunakan untuk bersuci. Pertama, air mutlak. Air ini suci lagi mensucikan dan merupakan air murni yang boleh digunakan untuk bersuci.

Kedua, air musta'mal. Air ini merupakan air bekas yang sudah digunakan. Keadaanya suci, tetapi tidak mensucikan, misalnya air bekas wudu. "Contoh selanjutnya yaitu air yang bercampur dengan benda yang suci lainnya, seperti air gula dan air teh," kata Zulfi.

Ketiga, lanjut Zulfi, yaitu air musyammas. Air ini merupakan air yang dipanaskan oleh matahari yang suci dan mensucikan. Akan tetapi, air ini makruh digunakan untuk bersuci, seperti air sawah.

Keempat, kata Zulfi, yaitu air mutanajis. Air ini merupakan air yang sudah bercampur dengan najis. "Misalnya, air yang tercampur dengan bangkai," ungkapnya.

✔ Standar Jurnalisme & Transparansi SKK Ganto UNP

Berita ini diproduksi dan diverifikasi sesuai dengan Pedoman Pemberitaan Media Siber dan Kode Etik Jurnalistik oleh Dewan Pers.

Yeni Maharani
Jurnalis • Liputan Berita

Staf Perpustakaan dan Kearsipan
Diedit & Diverifikasi oleh: Julia Fitri (Redaktur Daring)
✔ Standar EEAT Redaksi

Komentar & Tanggapan Pembaca (0)

Belum ada komentar untuk konten ini. Jadilah yang pertama menyampaikan opini atau apresiasi Anda!

Tinggalkan Komentar Anda

Komentar Anda akan langsung tampil setelah verifikasi. Alamat email tidak akan dipublikasikan.

2 + 9 = ?
Perhitungan matematika dasar untuk mencegah spam bot otomatis.