Rektor Universitas Negeri Padang (UNP) Prof. Ganefri, Ph.D mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 3435/UN35/AK/2020 Mengenai Kegiatan Akademik Semester Juli-Desember 2020 dalam Rangka Kewaspadaan Pandemi Covid-19. Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh sivitas akademika UNP, mulai dari Wakil Rektor, Dekan, Direktur Program Pascasarjana, Ketua Lembaga, Kepala Biro, Kepala Unit Pelaksana Teknis, beserta seluruh unit kerja selingkungan UNP.
Surat edaran tersebut berdasarkan pada empat Keputusan Menteri Nomor 01/KB/2020 Tanggal 15 Juni 2020 Mengenai Panduan Penyelengaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Corona Virus Disease (Covid-19), bahwa pembelajaran di perguruan tinggi pada semua zona wajib dilaksanakan secara daring.
Selain itu, juga berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 Tanggal 19 Juni 2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, maka dikelurkan 10 keputusan Rektor mengenai panduan kegiatan akademik untuk semester Juli-Desember sebagai berikut:
1. Perkuliahan semester Juli-Desember 2020 wajib dilaksanakan dengan mengunakan platform http://elearning2.unp.ac.id. Platform online lainya, dapat digunakan jika diperlukan.
2. Perkuliahan pratikum di laboratorium, bengkel atau yang sejenis disarankan di ganti dengan bentuk penugasan, virtual reality, simulasi rekaman video dan lain-lain, sehingga keterampilan/kopetensi minimal diperoleh oleh mahasiswa. Jika dosen memandang ada matakuliah pratikum yang sangat memerlukan beberapa kali pertemuan tatap mungka, dapat dilaksanakan pada minggu ke 10 s.d 15. Pertemuan matakuliah pratikum dilaksanakan dengan protokol Covid-19.
3. Pelaksanaan magang/pratek industri yang tidak dapat dilaksanakan pada semester Juli-Desember 2020 dapat diganti dengan penugasan yang diatur oleh Program Studi masing-masing.
4. Bagi mahasiswa yang kesulitan dalam pengambilan data penelitian dalam menulis Tugas Akhir (TA)/Skripsi, maka TA/Skripsi dapat diganti dengan penulisan artikel ilmiah/review jurnal ilmiah yang diatur oleh Fakultas/Jurusan/Program Studi yang bersangkutan khusus untuk wisuda September 2020.
5. Ujian tugas akhir (Skripsi,Thesis, Disertasi dan sejenisnya) bagi mahasiswa yang akan wisuda September 2020 dapat dilaksanakan secara online. Persyaratan pemenuhan skor TOEFL ditiadakan, dan sertifikat TOEFL (skor minimal) nantinya dipersyaratan untuk pengambilan Ijazah.
6. Ujian terbuka bagi mahasiswa S3, khusus untuk wisuda September 2020 diganti dengan mempublikasikan artikel ilmiah di media cetak dan online.
7. Pendaftaran wisuda periode September 2020 tetap dilaksanakan sesuai dengan kalender akademik tahun 2019/2020 melalui http://wisuda.unp.ac.id. Jadwal dan persyaratan wisuda akan diumumkan pada website http://bak.unp.ac.id.
8. Akses keluar masuk kampus dalam masa KLB-Covid-19 dibatasi oleh petugas keamanan UNP dengan memperhatikan protokoler kesehatan pencegahan Covid-19 seperti wajib memakai masker dan menerapkan physical distancing.
9. Seluruh warga UNP dihimbau untuk terus bahu-membahu menghentikan penyebaran, mengedukasi masyarakat akan bahayanya virus dan meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
10. Surat edaran ini berlaku mulai tanggal 27 Juli 2020.
Itulah 10 keputusan dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Rektor UNP Prof. Ganefri Ph.D pada tanggal 27 Juli 2020. Surat edaran ini bisa diakses di Platform UNP.
Komentar & Tanggapan Pembaca (0)
Belum ada komentar untuk konten ini. Jadilah yang pertama menyampaikan opini atau apresiasi Anda!