Berita

Aliansi Mahasiswa Pesisir Selatan Gelar Aksi Damai Tolak Omnibus Law

Aliansi Mahasiswa Pesisir Selatan Gelar Aksi Damai Tolak Omnibus Law
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pesisir Selatan menggelar aksi damai di depan Gedung DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, Selasa (13/10). f/Vedri*

Dalam rangka tolak Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, Aliansi Mahasiswa Pesisir Selatan melakukan aksi damai di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan, Selasa (13/10).

M. Rafi Ariansyah selaku Orator dalam aksi tersebut menyatakan aksi ini digelar dengan tujuan agar DPRD Kabupaten Pesisir Selatan menyatakan sikap menolak Omnibis Law bersama rakyat.

Dalam aksi unjuk rasa ini, mahasiswa membawa lima tuntutan, yaitu:

1. Mengecam tindakan Pemerintah RI yang tidak melibatkan masyarakat, mahasiswa, dan akademisi dalam pembentukan UU.

2. Mendesak DPRD Kabupaten Pesisir Selatan membuat surat pernyataan sikap menolak UU Cipta Kerja

3. Meminta DPRD Pesisir Selatan menyurati DPR RI segera mempublish hasil akhir dari UU Cipta Kerja

4. Meminta DPRD Pesisir Selatan menyurati Presiden RI untuk menerbitkan Peraturan Pengganti Perundang-Undangan (PERPPU)

5. Meminta DPRD Pesisir Selatan untuk memfasilitasi Aliansi Mahasiswa Pesisir Selatan melakukan uji materi UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi

Menanggapi hal tersebut, Jamalus Yatim selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pesisir Selatan menyatakan penolakan terhadap disahkannya UU Cipta Kerja, dikarenakan banyak persoalan yang termuat di dalamnya mulai dari proses pembuatan sampai dengan substansi UU Cipta Kerja tersebut.

"Kita akan proses cepat bersama Pemkab Pessel, untuk menindak lanjuti orasi dari rekan mahasiswa", tutur Jamalus.

Selanjutnya Jamalus menandatangani surat tuntutan Aliansi Mahasiswa Pesisir Selatan dan segera untuk meneruskan aspirasi tersebut kepada Presiden RI dan DPR RI.

✔ Standar Jurnalisme & Transparansi SKK Ganto UNP

Berita ini diproduksi dan diverifikasi sesuai dengan Pedoman Pemberitaan Media Siber dan Kode Etik Jurnalistik oleh Dewan Pers.

Vedri Rahmadhana
Jurnalis • Liputan Berita

Pemimpin Multimedia
Diedit & Diverifikasi oleh: Resky Amelia Putri (Redaktur Berita)
✔ Standar EEAT Redaksi

Komentar & Tanggapan Pembaca (0)

Belum ada komentar untuk konten ini. Jadilah yang pertama menyampaikan opini atau apresiasi Anda!

Tinggalkan Komentar Anda

Komentar Anda akan langsung tampil setelah verifikasi. Alamat email tidak akan dipublikasikan.

4 + 2 = ?
Perhitungan matematika dasar untuk mencegah spam bot otomatis.