Berita

Kesehatan Mental Jurnalis Sesudah dan Sebelum Pandemi

Kesehatan Mental Jurnalis Sesudah dan Sebelum Pandemi
Tangkapan layar: Tika Andriana dalam diskusi online Kesehatan Mental Pekerja Media Selama Pandemi via zoom meeting, Senin (20/10).

Aliansi Jurnalis Indenpenden (AJI)) dan International Federation of Journalists (IFJ) mengadakan diskusi online dengan tema "Kesehatan Mental Pekerja Media Selama Pandemi" melalui platform Zoom meeting dan streaming YouTube, Senin (26/10).

Tika Adriana dari AJI Jakarta selaku pemateri memaparkan bahwa jurnalis sebelum pandemi sudah banyak mendapat tekanan yang berefek pada gangguan kesehatan mental, salah satunya adalah stres dan depresi. Tika pun mengaku pernah mengalami depresi sesaat setelah liputan kerusuhan di Jakarta beberapa waktu lalu. "Selama pandemi ini kesehatan mental para pekerja media sangat butuh diperhatikan." ucapnya.

Kemudian Tika juga menyampaikan bahwasanya sebelum pandemi pun banyak tekanan pekerjaan yang mengharuskan jurnalis membuat 10-15 berita dalam satu hari, isu traumatis saat liputan, jam kerja yang tidak manusiawi, hingga masih ada media yang diskriminasi gender terhadap perempuan.

"Lingkungan kerja yang toxic, lalu stereotip jurnalis itu kuat dan tahan 24 jam membuat jurnalis seakan siap dieksploitasi. Padahal jurnalis juga manusia, punya beban luar pekerjaan." tambah Tika.

Menurutnya, di Jakarta sendiri upah jurnalis independen hampir tidak layak. Maka ia menyarankan sebaiknya perusahaan media melakukan beberapa kebijakan saat pandemi ini.

Pertama, memberikan layanan konsultasi psikologi atau psikiater kepada jurnalis karena akses konsultasi tidak merata di daerah, juga harga yang mahal, serta antrian konsultasi hingga berbulan-bulan.

Kedua, memenuhi hak cuti bagi pekerja dengan baik.

Ketiga, memberikan pemulihan trauma bagi jurnais yang meliputi isu traumatis, seperti bencana, kerusuhan, hingga kekerasan seksual. Di luar negeri, media memberikan waktu pemulihan bahkan dua bulan setelah liputan satu minggu kejadian secondary traumatic.

Keempat, memberi ruang aman dan nyaman terhadap jurnalis tanpa diskriminasi.

✔ Standar Jurnalisme & Transparansi SKK Ganto UNP

Berita ini diproduksi dan diverifikasi sesuai dengan Pedoman Pemberitaan Media Siber dan Kode Etik Jurnalistik oleh Dewan Pers.

Zanda
Jurnalis • Liputan Berita

Reporter
Diedit & Diverifikasi oleh: Fuji Jelang Ramdhan (Editor dan Videografer)
✔ Standar EEAT Redaksi

Komentar & Tanggapan Pembaca (0)

Belum ada komentar untuk konten ini. Jadilah yang pertama menyampaikan opini atau apresiasi Anda!

Tinggalkan Komentar Anda

Komentar Anda akan langsung tampil setelah verifikasi. Alamat email tidak akan dipublikasikan.

2 + 5 = ?
Perhitungan matematika dasar untuk mencegah spam bot otomatis.