Berita

Ditjen Dikti Jelaskan Syarat Mahasiswa Peserta Kampus Mengajar

Ditjen Dikti Jelaskan Syarat Mahasiswa Peserta Kampus Mengajar
Tangkapan layar Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nizam saat menjelaskan syarat pendaftaran Program Kampus Mengajar melalui live streaming Youtube Kemendikbud RI, Selasa (9/2).

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nizam menjelaskan, syarat pendaftaran peserta program Kampus Mengajar dikhususkan bagi mahasiswa semester 5 keatas dari semua program studi, baik itu Prodi pendidikan maupun prodi umum dan dengan izin atau rekomendasi dari masing-masing kampus. Hal tersebut disampaikan Nizam saat peluncuran program Kampus Mengajar secara virtual melalui live streaming Youtube Kemendikbud RI, Selasa (9/2).

"Yang dibutuhkan adalah kemampuan dan semangat dari adik-adik mahasiswa sekalian untuk menjadi pendidik yang baik, sehingga tidak dibatasi progam studi maupun perguruan tingginya," ujarnya.

Selanjutnya Ia mengatakan, bagi mahasiswa yang mengikuti program ini mendapat pengakuan setara 12 SKS dengan aktifitas mengajar selama enam jam per hari selama satu semester ini. "selama mengajar ini adik-adik akan dibimbing oleh dosen baik dari perguruan tingginya sendiri maupun dosen dari pembina program ini," ungkapnya.

Lebih lanjut Nizam mengatakan, SD Sasaran Kampus Mengajar adalah SD Terakreditasi C terutama di daerah 3T, lalu mahasiswa pengajar berdomisili dekat dengan SD sasaran sehingga tidak terjadi mobilisasi mahasiswa, dan selama penugasan, mahasiswa pengajar berperan sebagai duta edukasi perubahan perilaku Covid 19.Selain itu, mahasiswa yang ikut serta ke dalam Kampus Mengajar Angkatan 1 akan mendapat bantuan uang kuliah, serta dosen pembimbing dan pendamping berhak mendapatkan insentif dari LPDP. "Bantuan biaya hidup sebesar Rp 700 ribu per bulan dan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebesar Rp 2,4 juta, tergantung besaran UKT di masing-masing kampus," Ucap Nizam.

Untuk periode Kampus Mengajar, dimulai pada 9 Februari hingga 11 Juli 2021 dengan alur sebagai berikut:

  • Pendaftaran: 9-21 Februari 2021.
  • Seleksi: 22 Februari-12 Maret 2021.
  • Pembekalan: 15-21 Maret 2021.
  • Penugasan: 22 Maret-25 Juni 2021.
  • Penarikan Mahasiswa: 26 Juni 2021.
  • Transfer SKS di Perguruan Tinggi: 5-11 Juli 2021.

Sementara itu, Ronald Silaban, Dirjen LPDP berharap mahasiswa memahami dunia nyata baik itu terkait kerja maupun kondisi sosial masyarakat Indonesia. "diharapkan para mahasiswa ini nanti setelah lulus mampu menjadi bagian dari solusi atas segala permasalahan bangsa,"harapnya.

✔ Standar Jurnalisme & Transparansi SKK Ganto UNP

Berita ini diproduksi dan diverifikasi sesuai dengan Pedoman Pemberitaan Media Siber dan Kode Etik Jurnalistik oleh Dewan Pers.

Habil Ramanda
Jurnalis • Liputan Berita

Pemimpin Redaksi
Diedit & Diverifikasi oleh: Rezky Ultabaini (Kepala Penelitian dan Pengembangan)
✔ Standar EEAT Redaksi

Komentar & Tanggapan Pembaca (0)

Belum ada komentar untuk konten ini. Jadilah yang pertama menyampaikan opini atau apresiasi Anda!

Tinggalkan Komentar Anda

Komentar Anda akan langsung tampil setelah verifikasi. Alamat email tidak akan dipublikasikan.

4 + 1 = ?
Perhitungan matematika dasar untuk mencegah spam bot otomatis.