Berita

Gonjang-ganjing Seputar Legislatif

Gonjang-ganjing Seputar Legislatif
Wawancara: Ganto (kanan) saat mewawancarai Ketua Majelis Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (MPM KM) Universitas Negeri Padang (UNP) Dzaki Muhammad Nanda (kiri) di depan Sekretariat MPM KM UNP, Jumat (24/4). f/ Sandi.

Pertentangan sidang suksesi hingga penyegelan sekretariat Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (MPM KM) menjadi catatan peristiwa yang mewarnai kisruh dan tanggapan berbagai kalangan terhadap MPM.

Kedaulatan negara mahasiswa Universitas Negeri Padang (UNP) yang biasa disebut Keluarga Mahasiswa (KM) memiliki lembaga tertinggi yang dipegang oleh Majelis Permusyawaratan Mahasiswa. Bentuk negara KM UNP yaitu federal yang dalam pasal 5 Undang-Undang Dasar (UUD) KM UNP Tahun 2019 disebutkan adanya negara bagian (fakultas). Dalam hal ini negara bagian pemerintahannya dijalankan oleh Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM). Masing-masing negara bagian (fakultas) memiliki beberapa otonomi khusus dan pemerintah pusat yang mengatur beberapa keputusan yang bersifat nasional.

Pertentangan sidang suksesi

Melihat kembali pada sidang suksesi pemilihan ketua MPM dan sekretaris MPM pada 18 Oktober 2020 lalu, menimbulkan sejumlah penolakan dari berbagai BPM. Diantaranya yaitu BPM Fakultas Teknik (FT), BPM Fakultas Ilmu Keolahragaan (FIK), BPM Fakultas Ilmu Sosial (FIS), BPM Fakultas Ekonomi (FE), dan BPM Fakultas Pariwisata dan Perhotelan. Alasanya lantaran mereka tidak dilibatkan dalam sidang suksesi. "Ketua BPM FT dan fakultas lainnya tidak dilibatkan," ujar Anggara Islami Dasya Ketua BPM FT, Jumat (20/11/2020).

Menanggapi hal tersebut lebih lanjut, Anggara selaku Ketua BPM FT yang saat itu sulit dihubungi Ganto untuk dimintai wawanacara, akhirnya menjelaskan secara singkat lewat pesan WhatsApp jika terdapatnya koordinasi yang tidak berjalan baik antara MPM dengan BPM FT. Hal ini lantaran kurangnya sosialisasi UUD KM UNP Tahun 2019 oleh MPM. "Kurangnya sosialisasi dari MPM terkait UUD KM UNP yang telah disahkan di tahun 2019," ungkapnya saat dihubungi Ganto via WhatsApp, Rabu (21/4).

Sementara itu, pada sidang suksesi lalu ia mengungkapkan jika BPM FT tidak dilibatkan yang ketentuannya sudah diatur dalam UUD KM, bahwa ketua BPM adalah anggota MPM secara ex officio. Terkait seperti apa jelasnya hubungan yang tidak berjalan baik seperti diungkapnya, tidak dijelaskan lebih lanjut lantaran Anggara enggan membalas pesan lanjutan.

Tak jauh berbeda dengan BPM FT, Sekretaris Umum BPM FBS UNP, Siti Masrika juga mengungkapkan memang terdapat beberapa koordinasi lainnya yang kurang antara BPM FBS dengan MPM, seperti salah satunya adalah kurang berjalannya konsolidasi. "Beberapa ada seperti pemilu, sementara konsol itu kurang jalan. Mungkin MPM disibukkan persoalan internal ataupun universitas," terangnya, Jumat (7/5).

Lebih lanjut Masrika menuturkan jika penerapan UUD KM belum sepenuhnya terlaksana dengan baik. Selain itu kurangnya sosialisasi MPM ke legislatif fakultas juga menjadi hal yang dirasa belum berjalan lancar. Hal tersebut ditanggapi Masrika bahwa perlunya pencerdasan oleh MPM kepada BPM yang dapat mencegah terjadinya multitafsir pasal-pasal. "Bagusnya itu kan satu arahan, satu makna, sampai ke bawah tidak ada misscom. Itu yang kurang, dari MPM kurang sosialisasinya," sambungnya.

Sementara itu, Ketua BPM FIS, Fikri Shobri menuturkan selama pandemi memang koordinasi antara BPM FIS dan MPM sedikit longgar, namun hal tersebut masih berjalan baik. "Berjalan semestinya walaupun situasi pandemi," ucapnya, Sabtu (24/4).

Terkait kejelasan pasal dari UUD KM, Fikri menilai terdapat beberapa pasal yang dipermasalahkan seperti pada Pasal 7 Ayat 1 (b) UUD KM Tahun 2019 mengenai keanggotaan dan keikutsertaan BPM di dalam MPM. Lebih lanjut saat ditanyai Ganto, Fikri menjelaskan bahwa ia belum menerima pembaharuan atau pun perbaikan mengenai pasal tersebut. "Harapan kami pasal tersebut diperbaiki karena sangat rancu," ungkap Fikri.

Serupa dengan sebelumnya, Ketua BPM FE Dandy Muhammad Riady menerangkan terdapat hubungan yang berjalan lancar antara BPM FE dengan MPM. "Untuk pengurusan tahun ini saya akan mencoba berkoordinasi lebih baik lagi dari kepengurusan tahun sebelumnya," terangnya kepada Ganto, Senin (19/4).

Sementara itu, Dandy juga menilai terdapat salah satu pasal yang dirasa perlu diperhatikan kembali, yaitu Pasal 2 UUD KM Tahun 2019 mengenai bentuk negara mahasiswa yang federal. "Kita ketahui negara Indonesia adalah negara kesatuan. Nah kenapa pada UU KM membentuk miniatur negara dalam bentuk federal." Ucapnya.

Kurangnya koordinasi juga diutarakan Azhed Zailani, Ketua BPM FIP saat diwawancarai Ganto via WhatsApp. Selain koordinasi saat pemilu, koordinasi lainnya sudah jarang terjadi. Ia menilai hal ini terjadi lantaran pandemi. "Jadi, untuk komunikasi ini sekarang mulai berkurang," jelasnya, Senin (19/4).

Ahzed menambah jika pasal-pasal yang belum jelas dapat diperbaiki agar mengurangi kerancuan. Salah satunya kejelasan status dari ketua BPM di dalam MPM.

Ahmad Paisal, Ketua BPM FIK saat diwawancarai Ganto Kamis (29/4),mengamati bahwa sejauh ini UUD KM telah dirancang dengan baik dan tidak merugikan. Jika ada yang bermasalah tentunya akan segera direvisi lagi.

Menjawab persoalan tersebut, Ganto pun menemui Ketua MPM UNP, Dzaky Muhammad Nanda. Saat berbincang dengannya di teras sekretariat MPM, Dzaky menjelaskan jika permasalahan yang terjadi saat sidang suksesi merupakan akibat kurangnya komunikasi antara panitia dan BPM. Ia menjelaskan jika ketua BPM diakui sebagai ex officio yang berarti anggota di luar kepengurusan. Dalam sidang, ketua BPM dalam hal ini sebagai peserta peninjau. Peserta peninjau hanya punya hak bicara, boleh menyampaikan pendapat namun tidak berhak untuk menyepakati atau menolak hasil sidang. Lebih lanjut, permasalahan tersebut telah diselesaikan di tingkat rektorat. "Di rektorat diselesaikan, alhamdulilah sekarang sudah selesai," paparnya, Senin (23/4).

Terkait aspirasi, Dzaky menjelaskan tentunya dalam undang-undang terdapat ketidaksempurnaan. Kadang dalam satu tahun ini cocok, tahun berikutnya belum tentu cocok. Tentunya hal tersebut selalu ditinjau, bagaimana penjalanan dari aturan itu, apakah perlu dievaluasi atau diperbaiki.

Penyegelan oleh oknum tak dikenal

Tak lama ini juga, sekretariat MPM KM UNP terjadi peristiwa penyegelan pada Senin malam (8/2). Sebelumnya, sekretariat yang berada di dekat FE itu pun juga pernah disegel pada Sabtu (23/1). Terdapat meja dan balok kayu yang menghalangi pintu masuk sekretariat. Selain itu, plang MPM yang berada di depan sekretariat juga dicoret-coret oleh oknum tak dikenal.

Hal tersebut memunculkan beragam tanggapan, salah satunya Dosen Jurusan Ilmu Sosial Politik Irwan, M.Sc. Ia menyayangkan perilaku oknum yang tidak bertanggung jawab mencoret dan menyegel sekretariat MPM KM UNP. Seharusnya, ungkap Irwan, ketidaksetujuan tersebut alangkah lebih baiknya dapat disampaikan dalam forum dengan cara yang layak, jelasnya saat diwawancarai Ganto lewat sambungan telepon, Kamis (6/5).

Sementara itu, Mahasiswa Jurusan Sastra Indonesia TM 2019, Oscar Randa menilai bahwa hal tersebut bisa saja terjadi akibat terkikisnya kepercayaan mahasiswa terhadap MPM KM UNP yang menimbulkan kekecewaan pihak tertentu. "Menurut saya hal ini terjadi karena hilangnya rasa kepercayaan mahasiswa," menurutnya, Senin (19/4).

Mahasiswa Jurusan Psikologi TM 2017, Dinda Syafvira juga sangat menyayangkan terjadinya peristiwa tersebut. Menurutnya, permasalahan tersebut akan lebih baik jika dapat diselesaikan melalui audiensi yang tepat. "Tentunya saya menentang kejadian tersebut," ungkapnya, Senin (23/4). Harapannya, hal ini tak terjadi lagi di masa mendatang.

Peristiwa penyegelan itu sendiri diungkap Dzaky selaku Ketua MPM KM UNP terjadi karena dua hal, pertama persoalan UKT. Kurangnya komunikasi dengan lembaga lain seperti Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan BPM yang mengakibatkan aspirasi mahasiswa menjadi kurang diperjuangkan. "Kita kurang memperjuangkan aspirasi mahasiswa, makanya ada tuntutan," terangnya.

Kedua, persoalan Pemilihan Umum (Pemilu) BEM. Dzaky menegaskan jika tidak harus setiap tahun terdapat dua pasangan calon. Jika tidak memenuhi syarat maka data tersebut tidak dapat valid. Menurutnya, kisruh pemilu yang terjadi sebenarnya sudah berdasarkan prosedur yang tepat. Berdasarkan pemilu lalu itu, hanya satu yang memenuhi persyaratan, sementara yang lain belum. Atas dasar itulah Panitia Pemilihan Umum memutuskan satu pasangan calon. "Maka dari itu adayang tidak puas padahal sudah berupaya," ucapnya.

✔ Standar Jurnalisme & Transparansi SKK Ganto UNP

Berita ini diproduksi dan diverifikasi sesuai dengan Pedoman Pemberitaan Media Siber dan Kode Etik Jurnalistik oleh Dewan Pers.

kontributor
Jurnalis • Liputan Berita

Reporter
Diedit & Diverifikasi oleh: Redaksi (Admin)
✔ Standar EEAT Redaksi

Komentar & Tanggapan Pembaca (0)

Belum ada komentar untuk konten ini. Jadilah yang pertama menyampaikan opini atau apresiasi Anda!

Tinggalkan Komentar Anda

Komentar Anda akan langsung tampil setelah verifikasi. Alamat email tidak akan dipublikasikan.

3 + 5 = ?
Perhitungan matematika dasar untuk mencegah spam bot otomatis.