Berita

Ustaz Abdul Somad: Mobil dan Rumah Bisa Dibawa Mati

Ustaz Abdul Somad: Mobil dan Rumah Bisa Dibawa Mati
Penyampaian tausiyah oleh Prof. H. Abdul Somad Batubara, Lc., D.E.S.A., Ph.D., secara virtual melalui platform Zoom Meeting dan live streaming YouTube resmi Kominfo Tv Padang, Kamis (26/7).

Dalam memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-352, Kota Padang mengadakan tausiyah dengan menghadiri Datuk Seri Ulama Setia Negara, Ustaz Abdul Somad yang dilaksanakan secara virtual melalui platform Zoom Meeting dan live streaming YouTube, Kamis (26/8).

Acara ini dihadiri hampir 1000 orang peserta, yang terdiri dari Walikota Padang, Hendri Septa, B.Bus, (Acc). M.I.B, beserta jajarannya, masyarakat Sumatera Barat (Sumbar) dan masyarakat diluar Sumbar.

Dalam tausiyahnya, Abdul Somad menyampaikan bahwa harta bisa dibawa mati dengan cara wakaf.

"Siapa bilang harta kita tidak bisa dibawa mati? Bisa, dengan cara mewakafkannya. Mobil dapat kita bawa mati, dengan kita wakafkan sebagai mobil ambulan, " ujarnya.

Selain itu, Ia menjelaskan bahwa wakaf juga tidak boleh diperjual belikan untuk kepentingan pribadi.

"Wakaf tidak dapat diwariskan, dan juga diperjual belikan kecuali barang tersebut dijual dengan takaran yang pas untuk dibelikan kepada sesuatu hal yang lain yang bertujuan untuk hal wakaf itu kembali. Seperti batu bata pada masjid yang tak terpakai boleh dijual belikan, dan digunakan untuk keperluan masjid yang lain," jelasnya.

Lebih lanjut, Ia menambahkan bahwa manfaat dari wakaf ini adalah ibadah yang tak akan terputus amalannya, walaupun sudah meninggal dunia.

"Harta memang tak dapat dibawa hingga mati, tapi dengan wakaf. Kita bisa mendapat amalan yang tak akan terputus, dengan memanfaatkan harta tersebut sebagai wakaf," pungkasnya.

✔ Standar Jurnalisme & Transparansi SKK Ganto UNP

Berita ini diproduksi dan diverifikasi sesuai dengan Pedoman Pemberitaan Media Siber dan Kode Etik Jurnalistik oleh Dewan Pers.

Idham Febrian Ihsan*
Jurnalis • Liputan Berita

Reporter Junior
Diedit & Diverifikasi oleh: Rezky Ultabaini (Kepala Penelitian dan Pengembangan)
✔ Standar EEAT Redaksi

Komentar & Tanggapan Pembaca (0)

Belum ada komentar untuk konten ini. Jadilah yang pertama menyampaikan opini atau apresiasi Anda!

Tinggalkan Komentar Anda

Komentar Anda akan langsung tampil setelah verifikasi. Alamat email tidak akan dipublikasikan.

9 + 1 = ?
Perhitungan matematika dasar untuk mencegah spam bot otomatis.