Berita

Aturan dalam Menyampaikan Informasi menurut Ajaran Islam

Aturan dalam Menyampaikan Informasi menurut Ajaran Islam
Prof. Dr. Heru Susanto., saat menyampaikan materi dalam seminar regional Quran yang diselenggarakan UKK UNP, Rabu (27/10).

Unit Kegiatan Kerohanian (UKK) Universitas Negeri Padang (UNP) mengadakan Seminar Regional Quran dan IPTEKS dalam rangka Dies Natalis UNP ke-67.

Seminar ini menghadirkan Prof. Dr. Heru Susanto., Department of Management School of Business University Technology of Brunei sebagai pemateri yang dilaksanakan melalui platform Zoom Meeting, Rabu (27/10).

Dalam pemaparan materinya mengenai "Pendidikan Qurani Melalui Information Security System: Bagaimana Milenial Beradaptasi pada Era Disrupsi Teknologi," Ia menjelaskan beberapa aturan yang harus dipatuhi dalam menyampaikan informasi, yaitu jujur, kebaikan, hikmah dan tabayyun.

Heru juga memaparkan beberapa larangan dalam menyampaikan informasi, seperti tidak skhariyyah dan talmizah atau tidak boleh menyampaikan informasi yang mengandung unsur merendahkan orang lain.

"Selain tidak boleh skhariyyah, dalam menyampaikan informasi, kita juga tidak boleh su'ul al azham, yaitu menyampaikan informasi yang mengandung kecurigaan dan buruk sangka, serta berusaha mengikuti asas praduga tak bersalah," tutupnya.

✔ Standar Jurnalisme & Transparansi SKK Ganto UNP

Berita ini diproduksi dan diverifikasi sesuai dengan Pedoman Pemberitaan Media Siber dan Kode Etik Jurnalistik oleh Dewan Pers.

Ayu Permata Sari
Jurnalis • Liputan Berita

Redaktur Daring
Diedit & Diverifikasi oleh: Shinta Mailina (Redaktur Daring)
✔ Standar EEAT Redaksi

Komentar & Tanggapan Pembaca (0)

Belum ada komentar untuk konten ini. Jadilah yang pertama menyampaikan opini atau apresiasi Anda!

Tinggalkan Komentar Anda

Komentar Anda akan langsung tampil setelah verifikasi. Alamat email tidak akan dipublikasikan.

2 + 6 = ?
Perhitungan matematika dasar untuk mencegah spam bot otomatis.