Berita

LPM Lintas Diberedel, Wartawannya Dipukul, Ada Apa dengan Birokrat IAIN Ambon?

LPM Lintas Diberedel, Wartawannya Dipukul, Ada Apa dengan Birokrat IAIN Ambon?
Majalah terbitan terbaru LPM Lintas IAIN Ambon

Ganto.co - Sebuah terbitan majalah dari Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lintas, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon mengangkat tema "IAIN Ambon Rawan Pelecehan". Majalah tersebut justru menimbulkan polemik, pihak birokrat IAIN Ambon yang merasa terpojokkan dengan tulisan tersebut mengambil tindakan dengan membekukan LPM Lintas, pada Kamis (17/3).

Surat Keputusan Rektor IAIN Ambon No 92 Tahun 2022 itu memutuskan, LPM Lintas dibekukan sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Dalam surat keputusan juga dijabarkan bahwa LPM Lintas dibekukan karena dianggap tidak sesuai dengan visi dan misi IAIN Ambon.

Melirik apa yang menjadi pemicu dibekukannya LPM Lintas karena produk jurnalistik yang bertemakan "IAIN Ambon Rawan Pelecehan". Keterangan dari salah seorang pengurus LPM Lintas, menyebut ada paksaan yang ditimpakan kepada LPM Lintas dari birokrat untuk membocorkan nama terduga pelaku dan korban kekerasan seksual.

"Wartawan Lintas juga dipaksa membocorkan nama terduga pelaku dan korban kekerasan seksual," ujar salah seorang pengurus LPM Lintas.

Dua pengurus LPM Lintas juga mendapat serangan, berupa pukulan dari dua orang yang tak dikenal, pada 14 Maret 2022 lalu.

Diketahui dalam laporan majalah LPM Lintas mencatat ada setidaknya 32 orang yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual. Korban terdiri dari 25 orang perempuan dan 7 laki-laki.

Dalam majalah juga dipaparkan ada 14 pelaku perundungan seksual, yang melibatkan 8 orang dosen, 3 pegawai, 2 mahasiswa, dan 1 alumni. Sebuah penelusuran panjang LPM Lintas sejak 2017 silam.

Sementara untuk kasus pelecehan seksual di kampus IAIN Ambon sudah berlangsung tahun 2015.

Kejadian yang menimbulkan banyak kecaman dari berbagai pihak, salah satu kecaman itu datang dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ambon.

Melalui unggahan Instagram @ajiambon47, AJI Ambon mengecam dan mengutuk tindakan semena-mena yang dilakukan birokrat IAN Ambon terhadap LPM Lintas, tidak sesuai dengan Pasal 28 UUD 1945 yang berisi tentang kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran baik lisan atau tulisan.

Surat Kabar Kampus (SKK) Ganto sebagai salah satu Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Sumatra Barat (Sumbar), turut mengecam tindakan yang dilakukan oleh birokrat IAIN Ambon terhadap LPM Lintas.

Melalui Pemimpin Umum Ganto, M. Afdal Afrianto, Afdal menyayangkan tindakan sewenang-wenang yang menimpa LPM Lintas.

"Sangat disayangkan birokrat melakukan pembekuan, yang sebenarnya inilah tugas pers" ujarnya.

Afdal juga menyoroti pemukulan pada dua wartawan LPM Lintas pasca diterbitkannya majalah yang mengangkat isu pelecehan seksual di lingkungan kampus IAIN Ambon tersebut.

"Pemukulan yang terjadi pada dua jurnalis adalah bentuk pelanggaran HAM dan UUD, ini harus diusut tuntas," tegasnya.

Di akhir, Afdal berharap seluruh Lembaga Pers Mahasiswa menguatkan barisan untuk tetap membela kebenaran dan dukungan untuk LPM Lintas.

"Saya harap Persma seluruh Indonesia tetap mengawal sampai tuntas kasus ini, dan tetap menguatkan barisan dalam memberikan dukungan pada LPM Lintas di Ambon," tutupnya.

✔ Standar Jurnalisme & Transparansi SKK Ganto UNP

Berita ini diproduksi dan diverifikasi sesuai dengan Pedoman Pemberitaan Media Siber dan Kode Etik Jurnalistik oleh Dewan Pers.

Redaksi
Jurnalis • Liputan Berita

Admin
Diedit & Diverifikasi oleh: Rino Warisman Putra (Pemimpin Redaksi Daring)
✔ Standar EEAT Redaksi

Komentar & Tanggapan Pembaca (0)

Belum ada komentar untuk konten ini. Jadilah yang pertama menyampaikan opini atau apresiasi Anda!

Tinggalkan Komentar Anda

Komentar Anda akan langsung tampil setelah verifikasi. Alamat email tidak akan dipublikasikan.

7 + 8 = ?
Perhitungan matematika dasar untuk mencegah spam bot otomatis.