Ganto.co - Kepala Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Bimbingan dan Konseling (UPT Pelayanan BK) Universitas Negeri Padang (UNP), Dr.Yarmis Syukur, M.Pd., Kons., menghimbau seluruh civitas akademika UNP untuk menggunakan pelayanan bimbingan dan konseling guna memecahkan permasalahan yang mereka hadapi, di Gedung Rektorat Lama lantai 3, Selasa (16/8).
UPT Pelayanan BK berdiri tanggal 23 September tahun 1985 berdasarkan Surat Keterangan Rektor IKIP Padang Nomor: 87/C.III/PT.37/1985. Lokasinya berada di Gedung Rektorat Lama lantai 3. UPT ini memberikan pelayanan bimbingan dan konseling kepada seluruh mahasiswa UNP (termasuk juga di dalamnya mahasiswa S2, S3, pendidikan profesi dan juga bisa alumni), dosen UNP, dan tenaga pendidikan (Tendik) serta masyarakat luar.
Ada beberapa jenis Pelayanan yang diberikan di UPT Pelayanan BK.
"Pelayanan yang diberikan itu ada yang dalam bentuk Pelayanan perorangan, Pelayanan kelompok, dan Pelayanan klasikal. Jadi, ada yang datang sendiri ke sini, ada juga yang direveral atau dirujuk dari jurusan/departemen/fakultas di UNP ini," jelas Yarmis kepada Ganto saat ditemui di Ruang Kerjanya, Selasa (16/8).
Yarmis juga mengatakan tidak ada syarat khusus untuk bisa menggunakan Pelayanan bimbingan dan konseling di UPT Pelayanan BK.
Mahasiswa atau yang berkepentingan bisa datang ke UPT Pelayanan BK langsung pada jam-jam dan hari kerja.
"Bisa datang langsung ke UPT Pelayanan BK pada jam-jam dan hari kerja," ujarnya.
UPT Pelayanan BK buka setiap hari Senin sampai Jumat mulai pukul 08.00-16.30 WIB dan khusus hari Jumat hanya buka dari pukul 08.00-15.30 WIB.
Pelayanan di UPT ini juga bisa diakses secara online dengan membuka website upbk.unp.ac.id.
Mahasiswa yang ingin konsultasi ke UPT Pelayanan BK ini bisa/boleh membawa surat dari dosen Pembimbing Akademik (PA), dari kepala departemen, atau dari dekan dan tidak perlu membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Sebagai mahasiswa cukup membawa kartu mahasiswa sebagai bukti identitas mahasiswanya.
Selain itu, kasus-kasus atau persoalan yang dapat ditangani di UPT Pelayanan BK adalah seperti persoalan pribadi, masalah sosial, masalah belajar, mahasiswa yang ragu dengan pilihan jurusan yang ia telah berada di dalamnya ataupun masalah keluarga dan banyak lainnya.
"Kasus atau persoalan yang ditangani disini itu ada persoalan pribadi seperti misalnya tidak memiliki fisik yang proporsional, minder dengan pergaulan, merasa tidak memiliki teman baik dalam perkuliahan. Bisa juga untuk mengatasi masalah sosial seperti ditinggalkan oleh teman, dikucilkan dalam pergaulan, nah itu bisa ditangani oleh UPT Pelayanan BK," jelas Yarmis.
Lebih lanjut, Yarmis juga memaparkan masalah belajar seperti mahasiswa yang tidak tahu cara efektif untuk belajar, mahasiswa yang belum juga tamat-tamat kuliah, atau memiliki IP yang sedikit dan tidak memenuhi syarat. Permasalahan ini bisa dikonsultasikan dengan konselor di UPT Pelayanan BK.
"Ataupun mahasiswa bisa mendiskusikan bahwa ia adalah korban dari orang tua yang sudah bercerai misalnya, atau orang tuanya di Rumah sering bertengkar jadi tidak ada harmonisasi di dalam keluarga, itu bisa dibahas di sini dengan konselor-konselor yang cocok atau sesuai," sambungnya.
Mahasiswa tidak perlu takut akan privasinya jadi tersebar, karena bimbingan dan konseling itu memegang asas kerahasiaan.
"Jadi masalah-masalah yang dibahas ini tidak akan diuber ke orang lain," ucap Yarmis.
Alumni atau mahasiswa yang sudah menamatkan kuliahnya di UNP juga bisa mendapatkan pelayanan di UPT Pelayanan BK. Akan tetapi, ditinjau dulu proporsinya.
Tidak terbatas itu, masyarakat seperti masyarakat luar kampus atau dari perguruan tinggi lain juga dapat menggunakan pelayanan di UPT Pelayanan BK ini. Dengan syarat yaitu terdaftar untuk mengikuti pelayanan dan setuju dengan waktu yang disediakan oleh UPT Pelayanan BK.
Bagi yang ingin mendapatkan pelayanan bimbingan dan konseling dapat melakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan mengisi formulir sebagai registrasi diri.
"Akan diregistrasi nama, mahasiswa atau apa statusnya, butuh layanan apa, ada identifikasi umum masalah yang mau dibahas,mau konseling dengan siapa, dapat informasi dari mana itu ada diisiannya. Kalau setuju nanti akan kita follow up, tindak lanjuti," tutur Yarmis.
Pada tahun 2022 ini, UPT Pelayanan BK memiliki koordinator pelayanan BK di masing-masing fakultas. Jadi, di setiap fakultas memiliki satu orang konselor yang menjadi wakil pelayanan BK.
Jika perwakilan fakultas ini tidak bisa melakukan pelayanan yang lebih lagi, maka bisa dirujuk langsung ke UPT Pelayanan BK.
Pelayanan khusus untuk mahasiswa UNP tidak dipungut biaya. Sementara untuk masyarakat luar, ada sedikit biaya yang dikeluarkan.
"Untuk masyarakat luar kita memang tidak mungkin free seperti mahasiswa. Mungkin masyarakat luar tersebut ada yang dari orang tua mahasiswa yang dia mendiskusikan masalah anaknya, itu mereka tidak membayar. Tetapi kalau betul-betul mereka luarnya itu tidak ada ikatan dengan kampus kita, kita sampaikan ada sedikit biaya yang dibayarkan," ucap Yarmis.
UPT Pelayanan BK juga menjalin kerja sama dengan pemerintah yaitu dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Barat dari tahun 2021.
"Kerja sama tersebut dalam rangka bagaimana mahasiswa UNP ini menjadi penggiat UNP bersinar," terang Yarmis.
Kepala UPT Pelayanan BK menghimbau kepada seluruh civitas academica UNP untuk memanfaatkan keberadaan UPT ini.
"Kepada civitas academica semua, dari Kepala Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Bimbingan dan Konseling UNP menghimbau untuk memanfaatkan keberadaan UPT Pelayanan BK sebagai wadah atau fasilitas UNP dalam rangka membantu dan mengembangkan kehidupan efektif sehari-hari."
Untuk itu, dengan adanya informasi ini, kepala UPT Pelayanan BK berharap kepada bapak/ibu dosen serta pimpinan bisa memberikan ruang bagi mahasiswa UNP untuk mengikuti pelayanan di sini.
Komentar & Tanggapan Pembaca (0)
Belum ada komentar untuk konten ini. Jadilah yang pertama menyampaikan opini atau apresiasi Anda!