Berita

Seminar dan Diskusi Interaktif UKPM-WP: Sudah Amankah Kampus Kita dari Bahaya Predaktor Seksual?

Seminar dan Diskusi Interaktif UKPM-WP: Sudah Amankah Kampus Kita dari Bahaya Predaktor Seksual?
Kepala Bagian Kemahasiswaan Universitas Bung Hatta Ahmad Iffan, S.H., M.H membuka Acara Seminar dan Diskusi Interaktif dengan Tema "Sudah Amankah Kampus Kita dari Bahaya Predator Seksual" di Gedung B3 Kampus Proklamator II Universitas Bung Hatta, Sabtu (2

Unit Kegiatan Pers Mahasiswa Wawasan Proklamator (UKPM-WP) mengadakan seminar dan diskusi interaktif yang bertemakan "Sudah Amankah Kampus Kita dari Bahaya Predator Seksual" yang dilaksanakan di Gedung B3 Kampus Proklamator II Universitas Bung Hatta, Sabtu (26/11).

Kegiatan seminar dan diskusi interaktif resmi dibuka oleh Kepala Bagian Kemahasiswaan Ahmad Iffan, S.H., M.H, beliau berharap mahasiswa yang mendaftar acara seminar ini dapat menjadi pelopor juga konseptor, inisiator agar kekerasan seksual di mana saja terutama lingkungan kampus dapat diminimalisir.

"Saya berharap mahasiswa yang telah mendaftar seminar ini dapat menjadi pelopor juga konseptor, inisiator agar kekerasan seksual di mana saja terutama di lingkungan kampus agar dapat diminimalisir," ujarnya.

Kegiatan seminar dan diskusi interaktif ini menghadirkan dua pemateri. Pertama, Rahmi Meri Yenti selaku Direktur Nurani Perempuan WCC dan pemateri kedua, Rianda Seprasia, S.H., M.H. Seminar dan diskusi interaktif ini diikuti 150 orang peserta.

Rahmi menjelaskan bahwa kekerasan seksual adalah serangan terhadap tubuh, khususnya kepada organ seksual, organ reproduksi, tanpa persetujuan salah satu pihak.

Selain itu, beliau juga menjelaskan fakta kekerasan seksual yang didata cacatan tahunan Nurani Perempuan pada tahun 2020, terdapat 34 kasus, jenisnya ada pemerkosaan, pelecehan seksual dan ekploitasi seksual. Pada tahun 2021, saat masa pandemi terdapat 55 kasus.

Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) semakin banyak dilaporkkan, pada Januari hingga November 2022 terdapat 61 kasus kekerasan seksual.

"Kami melihat kasus kekerasan seksual dari tahun ke tahun ternyata pelaporannya semakin meningkat, Nurani Perempuan hanya akan mencatat kasus-kasus yang memang korbannya mengakses Nurani Perempuan. Biasanya setiap tahunnya itu kami mendata setidaknya seratus lebih yang mendapatkan layanan. Dari data yang kami catat di Nurani Perempuan ternyata di tahun 2020 itu ada 12 kasus kekerasan seksual yang memang terjadi, baik itu mahasiswa antar mahasiswa, tenaga pendidik, atau civitas akademika. Pada tahun 2021 ada 6 kasus, dan di 2022 ini meningkat lagi menjadi 11 kasus," ujarnya.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menerbitkan Permendikbudristek tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan Tinggi atau Permen PPKS.

Langkah ini merupakan komitmen serius Kemendikbudristek dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan Indonesia untuk memastikan terpenuhinya hak dasar atas pendidikan bagi seluruh warga negara.

"Kami melihat semenjak Permendikbudristek hadir, kawan-kawan mahasiswa mulai banyak berani bicara, karena mungkin sudah banyak juga terpapar dengan isu persoalan seksual," pungkasnya.

Pemateri kedua, Rianda Seprasia, S.H., M.H sebagai Praktisi Hukum/Advokad, beliau mengatakan telah ada undang-undang yang mengatur tindak pidana kekerasan seksual, yaitu Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

"Sekarang ini sudah ada undang-undang yang mengatur tindak pidana kekerasan seksual, yaitu undang-undang Nomor 12 tahun 2022," ujarnya.

✔ Standar Jurnalisme & Transparansi SKK Ganto UNP

Berita ini diproduksi dan diverifikasi sesuai dengan Pedoman Pemberitaan Media Siber dan Kode Etik Jurnalistik oleh Dewan Pers.

Nursya Fitri
Jurnalis • Liputan Berita

Pemimpin Usaha

Komentar & Tanggapan Pembaca (0)

Belum ada komentar untuk konten ini. Jadilah yang pertama menyampaikan opini atau apresiasi Anda!

Tinggalkan Komentar Anda

Komentar Anda akan langsung tampil setelah verifikasi. Alamat email tidak akan dipublikasikan.

5 + 9 = ?
Perhitungan matematika dasar untuk mencegah spam bot otomatis.