Berita

Pelantikan UKM Periode 2024, Pengurus UKM Harus Cerdas

Pelantikan UKM  Periode 2024, Pengurus UKM Harus Cerdas
Kegiatan Pelantikan Pengurus Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) tingkat Universitas Periode 2024 di Aula Fakultas Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) UNP, Senin (29/1).

Ganto.co- Universitas Negeri Padang (UNP) telah Melaksanakan Kegiatan Pelantikan Pengurus Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) tingkat Universitas Periode 2024 di Aula Fakultas Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) UNP, Senin (29/1).

Acara ini dihadiri langsung oleh Rektor UNP, Prof. Ganefri, Ph.D.; Wakil Rektor I Dr. Refnaldi, M.Litt,; Direktur Kemahasiswaan dan Alumni UNP, Dr. Asep Sujana Wahyuri, S.Si., M.Pd.; Kasubdit Organisasi dan Kesejahteraan Mahasiswa, Jumargus, S.Pd., serta Wakil Dekan I FIS, FEB, FMIPA, FIP, dan FIK.

19 UKM resmi dilantik pada pelantikan kali ini, diantaranya UKFF, UKO, SKK Ganto, PPIPM, UKRO, UKKPK, UKKES, UPKK, PASKIBRA, WP2SOSPOL, UK PRAMUKA, MPALH, KSR- PMI, UKK, HIPMI, KOPMA, UKBA, UKIT dan MENWA.

Prof. Ganefri dalam sambutannya mengatakan syarat Pemimpin UKM UNP maksimal berada di semester enam dan idealnya berada di semester lima.

"Saya minta persyaratan untuk memimpin aktif di Lembaga Kemahasiswaan itu maksimal di semester enam dan idealnya di semester lima, jadi lima dan enam itulah puncak puncaknya kita sebagai mahasiswa aktif di berbagai kegiatan mahasiswa," jelasnya.

Ia juga mengatakan syarat pengurus UKM harus cerdas yang dibuktikan dengan IP diatas tiga.

"Yang bisa aktif di kegiatan kemahasiswaan itu memang pertama dia harus cerdas ditunjukkan dengan Indeks Prestasinya, oleh karena itu syarat aktif di kemahasiswaan itu IP nya harus diatas tiga dan dia berada di semester enam," ujarnya.

Terakhir, Ia berharap dengan adanya UKM bisa memacu dan bisa memberikan kontribusi dalam mengangkat prestasi Mahasiswa di UNP.

"Saya harapkan Kepada UK UK bisa memacu ikut memberikan kontribusi dalam mengangkat prestasi Mahasiswa di UNP," tutupnya.

✔ Standar Jurnalisme & Transparansi SKK Ganto UNP

Berita ini diproduksi dan diverifikasi sesuai dengan Pedoman Pemberitaan Media Siber dan Kode Etik Jurnalistik oleh Dewan Pers.

Riry Mahesa Putri
Jurnalis • Liputan Berita

Pemimpin Umum
Diedit & Diverifikasi oleh: Adinda Ardhia Salsabila (Redaktur Berita Daring)
✔ Standar EEAT Redaksi

Komentar & Tanggapan Pembaca (0)

Belum ada komentar untuk konten ini. Jadilah yang pertama menyampaikan opini atau apresiasi Anda!

Tinggalkan Komentar Anda

Komentar Anda akan langsung tampil setelah verifikasi. Alamat email tidak akan dipublikasikan.

2 + 8 = ?
Perhitungan matematika dasar untuk mencegah spam bot otomatis.