Berita

UK WP2SOSPOL Gelar Diskusi Publik Putusan MK Yang Kontrovensi

UK WP2SOSPOL Gelar Diskusi Publik Putusan MK Yang Kontrovensi
Potret Dosen Sosiologi, Eka Vidia Putra,S.Sos.,M.Si memberikan kata sambutan dalam kegiatan Diskusi Publik UK WP2SOSPOL di Ruang Senat Gedung Fakultas Teknik UNP, Kamis (16/5). f/i

Ganto.co - Unit kegiatan Wadah Pengkajian dan Pengembangan Sosial Politik (UK WP2SOSPOL) Universitas Negeri Padang (UNP) mengadakan Kegiatan Diskusi Publik, yang diselenggarakan di Ruang Senat Gedung Fakultas Teknik UNP, Kamis ( 16/5).

Kegiatan yang bertemakan " Mengupas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Yang Sebelumnya Kontroversi" ini menghadirkan Eka Vidya Putra,S.Sos.,M.Si., sebagai pemateri pada acara ini yang merupakan Dosen Sosiologi di UNP.

Ketua Umum Azizul Idhul Amri dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengupas putusan MK yang menjadi kontroversi pasca terjadinya pesta demokrasi.

"Kegiatan ini diadakan untuk mengupas putusan MK yang sebelumnya kontroversi pasca terjadinya pesta demokrasi yang memberikan pandangan berbeda-beda bagi masyarakat Indonesia," jelasnya.

Azizul juga menambahkan bahwa sebagai mahasiswa kita harus aktif terhadap isu-isu negara sendiri.

Kepala Devisi Riset Politik, Anjelita Sani Silaban mengatakan pada pesta demokrasi pemilu kemarin banyak hal yang menjadi pro dan kontra dalam lingkungan masyarakat termasuk para politisi-politisi yang ada di indonesia.

"Kontrovensi politik pada tahun 2024 merupakan awal dari bagaimana jalannya roda pemerintahan di indonesia,"jelasnya.

Tak Ketinggalan, Riski ananda sebagai peserta dalam diskusi menjelaskan mengenai kontrovensi yang dipermasalahkan oleh masyarakat Indonesia.

"Adanya dalil yang menuding bahwa Bawaslu tidak menindak kecurangan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden 02, dan adanya masyarakat yang menganggap bahwasanya ini perlu di perdebatkan sedangkan Bawaslu tidak mau meperdebatkan,"tutupnya.

✔ Standar Jurnalisme & Transparansi SKK Ganto UNP

Berita ini diproduksi dan diverifikasi sesuai dengan Pedoman Pemberitaan Media Siber dan Kode Etik Jurnalistik oleh Dewan Pers.

Laura Wicky Oktarina
Jurnalis • Liputan Berita

Pemimpin Redaksi Multimedia
Diedit & Diverifikasi oleh: Anantha Ameilya Ryzky (Sekretaris Umum)
✔ Standar EEAT Redaksi

Komentar & Tanggapan Pembaca (0)

Belum ada komentar untuk konten ini. Jadilah yang pertama menyampaikan opini atau apresiasi Anda!

Tinggalkan Komentar Anda

Komentar Anda akan langsung tampil setelah verifikasi. Alamat email tidak akan dipublikasikan.

3 + 3 = ?
Perhitungan matematika dasar untuk mencegah spam bot otomatis.