Berita

Aktivis Masyarakat Sipil Sebut Boikot Pilkada untuk Selamatkan Pelanggaran Konstitusi

Aktivis Masyarakat Sipil Sebut Boikot Pilkada untuk Selamatkan Pelanggaran Konstitusi
Penyampaian orasi oleh Dr. H. Aznil Mardin, S.Kom., MPd.T salah satu demonstran di deoan geduk DPRD Sumbar, KAMIS (22/8). f/Rahmania

Ganto.co -Dr. H. Aznil Mardin, S.Kom., M.Pd.T, salah satu dosen di sebuah kampus di Sumatra Barat (Sumbar), yang turut mendampingi aksi mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di depan kantor DPRD Sumbar, menyebutkan ancaman boikot Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sebagai upaya untuk menyelamatkan konstitusi dari pelanggaran pada Kamis (22/08).

"Boikot pilkada merupakan salah satu tuntutan kita karna dengan RUU Pilkada ini pemerintah pusat berupaya membuat skema seakan-akan kepala daerah telah ditentukan sebelum pilkada usai, dan ini merupakan pelanggaran konstitusi yang harus kita selamatkan," tuturnya.

Selanjutnya, Aznil berharap DPRD Sumbar dapat membuka dialog bersama rakyat.

"Kita berharap seluruh anggota DPRD ini keluar dan melakukan dialog bersama rakyat dan memberikan pernyataan yang pasti keberpihakannya kepada masyarakat," ujarnya

Aznil merupakan salah satu demonstran Masyarakat Sipil Sumbar menyebut tuntutannya kepada DPR.

"Tuntutan kita adalah DPR menghentikan pembahasan RUU pilkada saat ini, karna ini akan merusak demokrasi yang sudah lama kita bangun dan perjuangkan, DPR hari ini menjilat pemerintah untuk merumuskan hanya untuk kepentingan satu keluarga saja," ucapnya.

Menanggapi keberadaan aparat yang tidak turun dalam mengawal aksi kali ini Aznil berharap pihak kepolisian berpihak kepada masyarakat sipil.

"Kepolisisan seharusnya melindungi dan menjamin hak kebebasan demokrasi hari ini, ketika mereka tidak peduli seperti ini seakan-akan polisi tidak berpihak kepada masyarakat sipil seharusnya mereka menjamin keselamatan dan hak konstitusi yang disalurkan," tutupnya.


✔ Standar Jurnalisme & Transparansi SKK Ganto UNP

Berita ini diproduksi dan diverifikasi sesuai dengan Pedoman Pemberitaan Media Siber dan Kode Etik Jurnalistik oleh Dewan Pers.

Rahmania Rizka Rahayu
Jurnalis • Liputan Berita

Staf Broadcast
Diedit & Diverifikasi oleh: Adinda Ardhia Salsabila (Redaktur Berita Daring)
✔ Standar EEAT Redaksi

Komentar & Tanggapan Pembaca (0)

Belum ada komentar untuk konten ini. Jadilah yang pertama menyampaikan opini atau apresiasi Anda!

Tinggalkan Komentar Anda

Komentar Anda akan langsung tampil setelah verifikasi. Alamat email tidak akan dipublikasikan.

7 + 1 = ?
Perhitungan matematika dasar untuk mencegah spam bot otomatis.