Ganto.co - Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Padang menggelar kegiatan nonton bersama Film Dokumenter Cut To Cut di Sekretariat AJI Padang, Minggu (9/3).
Film dokumenter Cut To Cut menceritakan perjuangan pekerja CNN Indonesia dalam menghadapi pemotongan upah, pemutusan hubungan kerja (PHK), dan pembatasan serikat pekerja. Acara ini dihadiri oleh wartawan Sumatera Barat (Sumbar), Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar, serta Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Sumbar.
Novia Herlina, selaku Ketua AJI Padang, menjelaskan bahwa acara ini tidak hanya berupa nonton film, tetapi juga dilanjutkan dengan diskusi dan buka bersama.
"Rangkaian acara ini terdiri dari nonton bersama film, diskusi yang dipandu oleh dua akademisi (dosen Unand dan dosen Universitas Eka Sakti), dan diakhiri dengan buka bersama," jelasnya.
Neni Vesna Madjid (Pakar Hukum Universitas Eka Sakti) sebagai pemantik diskusi menegaskan bahwa pemutusan upah secara sepihak tanpa kejelasan, seperti yang terjadi pada pekerja CNN di film ini, merupakan tindak pidana.
"Pasal 54 ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 menjadi acuan hukum bahwa pemutusan sepihak tanpa alasan yang jelas, seperti yang dialami oleh teman-teman di CNN dalam film ini, adalah pelanggaran hukum," jelasnya.
Ilhamdi Putra, salah satu dosen Universitas Andalas (Unand), menambahkan bahwa tindakan PHK yang dilakukan oleh CNN Indonesia terhadap karyawannya mencoreng nama baik lembaga tersebut.
"Dengan CNN melakukan PHK terhadap karyawannya, mereka telah menempelkan bara api panas di wajahnya (kiasan untuk mencoreng nama baik)," tandasnya.
Komentar & Tanggapan Pembaca (0)
Belum ada komentar untuk konten ini. Jadilah yang pertama menyampaikan opini atau apresiasi Anda!