Ganto.co -Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM KM) Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) Universitas Negeri Padang (UNP) yang dilaksanakan pada Rabu (29/4) hanya diikuti satu pasangan bakal calon, setelah satu bakal calon dinyatakan gugur dalam tahap verifikasi.
Yunan Shohiburoyyan, Ketua Panitia Pemilihan Umum (PPU) menjelaskan bahwa pada awalnya terdapat dua pasangan bakal calon yang mendaftar dalam kontestasi pemilihan.
"Pemilu ini sebenarnya ada dua pasangan bakal calon tapi salah satu bakal calon telah gugur di karnakan tidak mengikuti verifikasi awal dan tidak melengkapi data pada saat sidang verifikasi akhir," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa sejumlah kekurangan administrasi menjadi penyebab utama gugurnya salah satu kandidat dalam proses tersebut.
"Data nya itu ada, namun bakal calon tersebut belum menanda tangani KRS, pas foto 3 x 4 yang diserahkan hanya satu sedangkan persyaratan tiga, tidak mengirim foto latar kosong format png, belum menanda tangani data diri bakal calon wagub," jelasnya.
Meski demikian, panitia menyebutkan bahwa sebagian kekurangan tersebut sebenarnya masih dapat diperbaiki. Namun, terdapat kelalaian dari bakal calon sehingga bakal calon tersebut dinyatakan gugur.
"Bakal calon tidak melakukan verifikasi awal yang sebenarnya menjadi kesempatan untuk mengecek dan memperbaiki kelengkapan berkas. pada tahap verifikasi akhir, panitia juga telah memberikan tiga teguran, namun persyaratan yang ada masih belum dapat dipenuhi. Sehingga, berdasarkan hasil verifikasi dan ketentuan yang berlaku, bakal calon tersebut dinyatakan gugur secara administratif," tegasnya.
Meski hanya diikuti satu pasangan calon, PPU memastikan bahwa pelaksanaan pemilu tetap sah dan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
"Pemilihan umum tetap dinyatakan sah meskipun hanya terdapat satu pasangan calon, selama seluruh prosesnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan mekanisme pemilihan dalam kondisi ini. Pemilih diberikan dua opsi yaitu memilih pasangan calon nomor urut 2 atau kotak kosong.
"Jika memilih pasangan calon berarti setuju, sedangkan jika memilih kotak kosong berarti tidak setuju terhadap pasangan calon tersebut," jelasnya.
Komentar & Tanggapan Pembaca (0)
Belum ada komentar untuk konten ini. Jadilah yang pertama menyampaikan opini atau apresiasi Anda!