Berita

Dinilai Abai Tangani Bencana Alam, 12 Pejabat Pemerintah Digugat Koalisi Ekologis Sumbar

Dinilai Abai Tangani Bencana Alam, 12 Pejabat Pemerintah Digugat Koalisi Ekologis Sumbar
Para penggugat setelah melayangkan tuntutan warga pada PTSP di PTUN Padang, Sumbar, Jumat (08/05). f/Zhiro

Ganto.co - Tim Kuasa Hukum Koalisi Ekologis Keselamatan Sumatera Barat (Sumbar), melayangkan Gugatan Warga(CitizenLawsuit)terhadap 12 pejabat pemerintahan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang, Sumbar, Jumat (08/05).

12 pejabat Pemerintah yang di gugat diantaranya Presiden Republik Indonesia, Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumbar, Gubernur Sumbar, Walikota Padang dan 3 Bupati Sumbar (Agam,Tanah Datar dan Solok).

Adrizal, selaku perwakilan dari Tim Kuasa Hukum Koalisi Ekologis Keselamatan Sumbar menyatakan layangan gugatan bencana ekologis ini diberikan karena lalainya pejabat pemerintah dalam menangani masalah bencana yang berulang di Sumatera, khususnya Sumbar.

"Gugatan ini kami ajukan atas abainya pejabat pemerintahan dalam menanggulangi bencana, sehingga terjadinya bencana berulang," ungkapnya.

Ia juga menambahkan, ada beberapa tuntutan yang dilayangkan dalam gugatan di PTUN tepatnya pada bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

"Kami melayangkan beberapa tuntutan, termasuk bagaimana terjadinya pemulihan lingkungan dan bagaimana terpenuhinya hak-hak masyarakat, terutama korban," ujarnya.

Adrizal berharap gugatan ini menjadi momentum, bagi masyarakat Sumbar dalam memastikan proses perlindungan hukum yang fair dan adil.

"Harapannya ini menjadi sebuah momentum bagi kita, khususnya masyarakat Sumbar, untuk memastikan suatu proses perlindungan hukum yang fair dan adil terhadap rakyat, sehingga rakyat tidak menjadi korban kembali," tutupnya.

✔ Standar Jurnalisme & Transparansi SKK Ganto UNP

Berita ini diproduksi dan diverifikasi sesuai dengan Pedoman Pemberitaan Media Siber dan Kode Etik Jurnalistik oleh Dewan Pers.

Tuzhiro Buramad Arpa
Jurnalis • Liputan Berita

Wakil Pemimpin Redaksi Cetak
Diedit & Diverifikasi oleh: Arifa Adila (Pemimpin Redaksi Daring)
✔ Standar EEAT Redaksi

Komentar & Tanggapan Pembaca (0)

Belum ada komentar untuk konten ini. Jadilah yang pertama menyampaikan opini atau apresiasi Anda!

Tinggalkan Komentar Anda

Komentar Anda akan langsung tampil setelah verifikasi. Alamat email tidak akan dipublikasikan.

8 + 5 = ?
Perhitungan matematika dasar untuk mencegah spam bot otomatis.