Berita

WALHI Sumbar: Gubernur Tetap Terbitkan Izin Tambang Pascabencana Ekologis

WALHI Sumbar: Gubernur Tetap Terbitkan Izin Tambang Pascabencana Ekologis
Para penggugat usai melayangkan gugatan warga (citizen lawsuit) melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang, Sumbar, Jumat (8/5). f/Zhiro

Ganto.co - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Barat (Sumbar) menilai bencana ekologis yang terjadi pada akhir November 2025 merupakan bentuk pengabaian negara terhadap kerusakan lingkungan hidup di Sumbar. Pernyataan tersebut disampaikan WALHI melalui Tommy Adam, Direktur Walhi Sumbar, dalam sidang gugatan warga oleh Tim Kuasa Hukum Koalisi Ekologis Selamatkan Sumbar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang, Jumat (8/5).

Tommy Adam mengatakan kerusakan lingkungan di Sumbar terus meningkat dalam satu dekade terakhir. Berdasarkan catatan WALHI, sekitar 320 ribu hektar hutan di Sumbar mengalami kerusakan dalam kurun waktu 10 tahun terakhir.

"Catatan WALHI, dalam 10 tahun terakhir hutan kita rusak seluas 320 ribu hektar," ujarnya.

Ia juga menyoroti maraknya aktivitas tambang ilegal di Sumbar. WALHI mencatat terdapat lebih dari 116 titik tambang ilegal, baik di dalam maupun di luar kawasan hutan.

"Lebih dari 10 ribu hektar lahan di Sumatera Barat rusak akibat tambang ilegal," katanya.

Menurut Tommy, bencana ekologis yang terjadi merupakan akumulasi dari lemahnya pengawasan pemerintah terhadap kerusakan lingkungan dan aktivitas pertambangan.

Selain itu, WALHI menemukan kerusakan di kawasan Suaka Margasatwa Bukit Barisan yang menjadi hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Air Dingin. Dari 25 titik yang ditemukan, setiap titik mengalami kerusakan sekitar satu hingga lima hektar.

"Setidaknya terdapat 25 titik kerusakan di kawasan Suaka Margasatwa Bukit Barisan yang menjadi hulu DAS Air Dingin," ungkapnya.

Tommy menilai pemerintah daerah dan dinas terkait seharusnya mengetahui kondisi tersebut karena lokasi kerusakan tidak jauh dari kawasan pengawasan.

"Mereka tahu, tetapi tidak melakukan tindakan atau upaya pencegahan terhadap kerusakan hutan di Sumatera Barat," ujarnya.

Ia juga mengkritik pemerintah yang dinilai belum melakukan langkah konkret dalam pencabutan izin Tambang Andesit maupun penghentian penerbitan izin baru di sektor kehutanan dan pertambangan.

"Yang terbaru di Kasang, Gubernur Sumbar masih menerbitkan izin tambang seluas delapan hektar meskipun daerah tersebut telah terdampak bencana ekologis," katanya.

Tommy mengingatkan kondisi cuaca dan iklim saat ini berpotensi memicu bencana ekologis yang lebih besar apabila kerusakan lingkungan tidak segera ditangani.

"Jika tidak ada langkah serius, masyarakat akan semakin terancam oleh bencana ekologis di masa mendatang," tutupnya.

✔ Standar Jurnalisme & Transparansi SKK Ganto UNP

Berita ini diproduksi dan diverifikasi sesuai dengan Pedoman Pemberitaan Media Siber dan Kode Etik Jurnalistik oleh Dewan Pers.

Tuzhiro Buramad Arpa
Jurnalis • Liputan Berita

Wakil Pemimpin Redaksi Cetak
Diedit & Diverifikasi oleh: Ghina Asyifa Rahmadani (Editor Berita)
✔ Standar EEAT Redaksi

Komentar & Tanggapan Pembaca (0)

Belum ada komentar untuk konten ini. Jadilah yang pertama menyampaikan opini atau apresiasi Anda!

Tinggalkan Komentar Anda

Komentar Anda akan langsung tampil setelah verifikasi. Alamat email tidak akan dipublikasikan.

7 + 1 = ?
Perhitungan matematika dasar untuk mencegah spam bot otomatis.