Berita

Mahasiswa Keluhkan Nomor Ijazah Belum Terbit, Direktur Akademik UNP Sebut Sudah Ditangani

Mahasiswa Keluhkan Nomor Ijazah Belum Terbit, Direktur Akademik UNP Sebut Sudah Ditangani
Perbandingan data SKS mahasiswa pada portal UNP dan PDDikti yang menjadi salah satu keluhan mahasiswa. Jumat (4/9). f/istimewa.

Ganto.co - Beberapa mahasiswa Universitas Negeri Padang mengalami kendala penerbitan nomor ijazah meskipun telah memperoleh Surat Keputusan (SK) Yudisium. Kondisi tersebut membuat beberapa mahasiswa tidak dapat mengikuti wisuda pada periode Agustus 2026.

Salah seorang mahasiswa yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan dirinya telah memperoleh SK Yudisium, tetapi nomor ijazahnya belum terbit selama lebih dari satu bulan. Ia juga mengatakan kondisi tersebut membuat mahasiswa kesulitan mendaftar kerja dan magang karena status mereka di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) masih tercatat aktif.

"Jadi banyak yang nggak bisa daftar kerja dan magang karena status di PDDikti masih aktif," katanya.

Mahasiswa tersebut juga mengaku menemukan adanya perbedaan data antara portal kampus dan PDDikti, terutama pada jumlah Satuan Kredit Semester (SKS) dan masa studi. Ia kemudian menghubungi layanan PDDikti dan mendapat informasi bahwa datanya belum memenuhi syarat (eligible) pada jumlah SKS. PDDikti kemudian mengarahkan mahasiswa untuk berkoordinasi dengan perguruan tinggi terkait perbaikan data.

Menurut mahasiswa tersebut, beberapa mahasiswa lain juga mengalami persoalan serupa. Ia menyebut berdasarkan informasi yang diterimanya dari pihak birokrat, pada periode agustus terdapat sekitar 119 mahasiswa yang mengalami kendala nomor ijazah.

Menanggapi hal tersebut, ketika diwawancarai Ganto pada Senin (7/9), Direktur Akademik Universitas Negeri Padang, Abror Said menjelaskan bahwa penerbitan nomor ijazah dilakukan setelah mahasiswa menyelesaikan seluruh proses akademik dan memperoleh SK Yudisium dari program studi.

"Setelah ujian tugas akhir dilakukan dan dapat nilai, nilainya di-input oleh Prodi. Setelah itu, baru nanti Prodi menerbitkan SK Yudisium yang ditandatangani oleh Dekan," jelasnya.

SK Yudisium kemudian digunakan pihak Direktorat Akademik untuk melaporkan kelulusan mahasiswa ke PDDikti. Setelah data disetujui PDDikti, pihak kampus baru dapat mengajukan pengambilan nomor ijazah melalui Penomoran Ijazah dan Sertifikat Nasional (PISN).

"Jika sudah disetujui oleh PDDikti, maka kita ajukan ke pengambilan nomor ijazah dan sertifikat nasionalnya atau PISN. Baru terbit nomor ijazahnya," ujarnya.

Abror menjelaskan, salah satu kondisi yang dapat menyebabkan data mahasiswa belum terlaporkan ke PDDikti adalah keterlambatan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT). Mahasiswa yang terlambat membayar UKT dapat berstatus tidak aktif pada periode pelaporan sehingga datanya belum tercatat dalam pelaporan PDDikti.

"Mungkin dia ketika itu terlambat tidak membayar UKT, baru terakhir saja membayar. Sehingga ketika masa pelaporan, dia tidak terlaporkan karena dia tidak aktif," jelasnya.

Setelah pembayaran diselesaikan, pihak kampus kemudian melakukan perbaikan dan pelaporan data mahasiswa ke PDDikti.

Abror mengatakan persoalan yang sebelumnya membuat mahasiswa tidak dapat mengikuti wisuda Agustus telah diselesaikan. Saat ini, pihak kampus tinggal menunggu proses pengambilan nomor ijazah.

"Yang pelapor itu sudah kita uruskan, sekarang tinggal menunggu pengambilan nomor ijazahnya," ungkapnya.

Ia mengatakan pihak kampus saat ini sedang mengajukan dan mengecek data mahasiswa untuk proses PISN. Menurutnya, apabila tidak ada kendala, proses PISN biasanya dapat selesai dalam waktu satu hingga dua hari.

Terkait wisuda September, Abror menyebut sebanyak 2.036 mahasiswa ditargetkan dapat mengikuti wisuda yang akan dilaksanakan perkiraan pada 28–29 September 2026. Mahasiswa yang sebelumnya terkendala nomor ijazah juga disebut memiliki kesempatan untuk mengikuti wisuda tersebut.

"Diambilkan sekarang semua. Sekarang itu yang sedang akan kita ajukan itu ada 2.036 orang semuanya yang akan bisa diwisuda di bulan September ini," ujarnya.

Namun, ia mengatakan proses tersebut tetap bergantung pada hasil pengajuan PISN dan kemungkinan adanya kendala lain.

Ia menambahkan, proses tersebut tetap bergantung pada penerbitan PISN dan kemungkinan adanya kendala lain.

"Tergantung nanti di PISN-nya apakah ada kendala yang lain. Tapi mudah-mudahan tidak ada lagi kendalanya. Akhirnya 2.036 ini bisa keluar semuanya," lanjutnya.

Abror juga mengimbau mahasiswa untuk mengecek portal secara berkala. Setelah PISN terbit dan data disinkronkan dengan portal wisuda, mahasiswa dapat melakukan pendaftaran wisuda.

"Silakan mengecek portalnya karena informasinya ada di portal secara berkala," tutupnya.

✔ Standar Jurnalisme & Transparansi SKK Ganto UNP

Berita ini diproduksi dan diverifikasi sesuai dengan Pedoman Pemberitaan Media Siber dan Kode Etik Jurnalistik oleh Dewan Pers.

Annida Firmadhani
Jurnalis • Liputan Berita

Videografer
Diedit & Diverifikasi oleh: Arifa Adila (Pemimpin Redaksi Daring)
✔ Standar EEAT Redaksi

Komentar & Tanggapan Pembaca (0)

Belum ada komentar untuk konten ini. Jadilah yang pertama menyampaikan opini atau apresiasi Anda!

Tinggalkan Komentar Anda

Komentar Anda akan langsung tampil setelah verifikasi. Alamat email tidak akan dipublikasikan.

4 + 1 = ?
Perhitungan matematika dasar untuk mencegah spam bot otomatis.