Ganto.co - Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum (BEM FH) Universitas Andalas (UNAND) menggelar konferensi pers yang bertujuan untuk mengumumkan penyerahan Surat Aspirasi Masyarakat kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi. Aksi yang berlangsung di Gedung Tahir UNAND ini juga mengumumkan penggalangan petisi fisik berupa tanda tangan di Kota Padang.
Aksi ini merupakan respons hukum atas pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan laporan dugaan pemalsuan dokumen berdasarkan Pasal 391 KUHP terkait persyaratan kualifikasi pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Ketua BEM FH UNAND, Muhammad Dzaki, menyampaikan MK secara eksplisit menemukan fakta hukum belum terpenuhinya syarat tamat SMA/sederajat sebagaimana diwajibkan Pasal 169 huruf r UU Pemilu. MK juga menyerahkan penilaian keabsahan syarat jabatan pascapelantikan kepada lembaga yang berwenang menurut UUD 1945.
"Ketika MK menegaskan bahwa kelayakan syarat wapres adalah ranah lembaga yang berwenang menurut UUD 1945, maka persoalan tersebut kini ada pada tangan DPR RI. Oleh karena itu, BEM FH UNAND telah resmi mengirimkan Surat Aspirasi Masyarakat secara daring ke DPR RI," kata Dzaki.
Lima tuntutan yang dimuat dalam Surat Aspirasi Masyarakat tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Departemen Politik dan Hukum BEM FH UNAND saat konferensi pers berlangsung, yaitu:
- Mendesak DPR RI untuk membaca secara cermat pertimbangan hukum MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan segera menguji keberaniannya dengan memanggil KPU serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam rapat terbuka.
- Mendesak komisi DPR RI membuktikan fungsi pengawasannya agar laporan pidana dugaan pemalsuan dokumen berdasarkan Pasal 391 KUHP di kepolisian tidak "di-es-kan" atau diintervensi oleh kekuasaan.
- Mendesak pimpinan fraksi partai politik di DPR RI untuk berhenti menjadi penonton pasif dan segera menginstruksikan anggotanya menggulirkan hak interpelasi, hak angket, hingga hak menyatakan pendapat.
- Mendorong penggunaan mekanisme Pasal 7B UUD 1945 sebagai jalan konstitusional untuk menguji dugaan tidak terpenuhinya syarat jabatan wakil presiden.
- Menuntut DPR RI menjamin seluruh proses ini berlangsung secara transparan, memberikan kesempatan yang adil bagi pembelaan diri, serta membuka ruang meaningful participation atau partisipasi publik yang bermakna bagi masyarakat.
Selanjutnya, BEM FHUA berencana menggalang petisi untuk menyampaikan desakan lebih lanjut kepada DPR RI, sebagaimana diumumkan oleh Nefri Yaldi. Petisi ini merupakan wujud konsolidasi daerah untuk menegaskan kepada Jakarta bahwa rakyat dan mahasiswa Sumatera Barat menolak hukum dijadikan alat kompromi kekuasaan. Dzaki menyebutkan seluruh berkas fisik yang telah ditandatangani akan langsung diantarkan ke Gedung DPR RI sebagai lampiran desakan susulan.
Setelah penyampaian tuntutan, konferensi pers dilanjutkan dengan sesi tanya jawab bersama awak media.
Salah satu pertanyaan dari awak media adalah apakah ada langkah lain yang akan dilakukan BEM FH UNAND selain menyampaikan tuntutan. Farel selaku Kepala Departemen Politik dan Hukum menjawab bahwa proses penyampaian aspirasi dilakukan sesuai prosedur. Setelah menunggu 7–14 hari sejak surat aspirasi dikirimkan, pihaknya akan menggalang petisi untuk menunjukkan bahwa aspirasi tersebut berasal dari banyak orang. Jika dalam 14 hari aspirasi belum ditanggapi, pihaknya akan memberikan tambahan waktu tiga hari. Jika masih belum ditanggapi, pihaknya akan melakukan konsolidasi dan menggelar aksi sebagai jalan terakhir dari demokrasi.
Sebelum konferensi pers ditutup, Dzaki selaku Ketua BEM FH UNAND berharap DPR RI meneliti dan meninjau kembali pertimbangan hukum yang telah diputus oleh MK dalam Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
"Kami tidak bermaksud untuk memakzulkan Wakil Presiden secara langsung, tetapi meminta DPR RI memeriksa apakah Wapres kita tidak cacat secara formil dalam pencalonannya, namun jika memang terbukti, barulah saat itu kami akan mendesak DPR RI untuk memakzulkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka," tutupnya.
Komentar & Tanggapan Pembaca (0)
Belum ada komentar untuk konten ini. Jadilah yang pertama menyampaikan opini atau apresiasi Anda!